PELITAKARAWANG.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menggodok rancangan peraturan pemerintah (PP) sebagai dasar hukum untuk penyetaraan gaji dan tunjangan ASN. 

Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, saat ini terjadi kesenjangan gaji dan tunjangan pada satu golongan di antara kementerian satu dengan lainnya dan pemerintah daerah satu dengan lainnya.

Akibatnya, pihak yang berwenang dalam kementerian dan pemerintah daerah itu sulit melakukan mutasi ASN. 

Kini, Kementerian PAN-RB sedang mengkaji penerapan penyetaraan gaji dan tunjangan di kementerian dan pemerintah daerah.


 "Menghitung ini rupanya sangat amat perlu waktu karena semua berfluktuasi. Kami berharap sesegera mungkin. Kami inginnya PP pensiun (tunjangan) dan PP gaji ini berbarengan (selesainya)," ujar Setiawan saat ditemui di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Kamis, (8/8/2019).


Penetapan besaran gaji dan tunjangan ASN di setiap instansi dan daerah nantinya akan mengacu pada nilai barang dan jasa di daerah tersebut serta daya beli masyarakat daerahnya. 

Dengan demikian, gaji dan tunjangan kementerian yang satu dengan yang lain serta pemerintah daerah yang satu dan lainnya tidak jauh berbeda. 

Setiawan menambahkan, saat ini pembahasan PP tersebut masih dilakukan Kementerian PAN-RB bersama Kementerian Keuangan. 

"Nanti kan ada indeksnya. Kami kan saat ini sedang melakukan survei dengan BPS. 


Jadi tingkat kemampuannya daerah itu seperti apa. Nah itu basic untuk menetapkan adalah tingkat kemahalan daerah," ujar Iwan. "Dan juga dari kemampuan daya beli daerah tersebut seperti apa," lanjut dia.




sumber : kompas.com