PELITAKARAWANG.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia  (BKPSDM) Kabupaten Karawang, melakukan monitoring dan evaluasi tenaga Non PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang pada Selasa (3/8) pagi kemarin. 

Kegiatan itu juga dilanjutkan ke lingkungan Sekretariat Daerah dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang. Tim yang terdiri dari Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM itu, didampingi langsung Sekretaris BKPSDM.

Sekretaris BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin mengatakan,  Monitoring ini dilakukan untuk evaluasi keberadaan tenaga non PNS di perangkat daerah, sekaligus mengecek jumlah, formasi, anggaran, kompetensi, target kinerja, serta kontribusi inovasinya. Rencananya, ada sebelas Perangkat Daerah yang akan dijadikan sampel dalam kegiatan monitoring dan evaluasi ini. Dilapangan, sebut Jajang, alasan Perangkat Daerah merekrut tenaga non PNS adalah adanya kekurangan pegawai. Namun setelah dievaluasi, ada beberapa permasalahan lain yang timbul akibat rekruitment tenaga non PNS ini, seperti rekruitmen yang tidak berdasarkan kebutuhan riil sesuai dengan peta jabatan, analis jabatan dan analis beban kerja, bahkan, rekruitmen non PNS ini tidak melalui seleksi yang akuntabel, sehinhha target Kinerja Non PNS tidak jelas dan tidak terukur, sehingga belum menjadi dasar pembayaran kompensasi serta belum adanya standar pembinaan disiplin dan penilaian kinerja Non PNS. “Permasalahan lain yang timbul diantaranya adalah kesejahteraan non PNS sangat rendah, non PNS sudah dapat mengambil peran PNS, rekruitmen non PNS yang tidak terkontrol menjadi beban APBD serta status non PNS dalam UU ASN tidak ada, "katanya.

Ia menambahkan, ada dua parameter kunci keberhasilan montoring dan evaluasi penataan non PNS ini, yaitu formasi dan anggaran. Dari aspek formasi, penggunaan non PNS harus berdasarkan peta Jabatan, anjab dan ABK dengan memperhatikan program prioritas serta formasi penggunaan non PNS harus ditetapkan oleh Bupati setiap tahun sebagai dasar penganggaran. Kemudian, Parameter kedua adalah anggaran, bahwa penganggaran upah non PNS harus berdasarkan formasi penggunaan non PNS dan ditetapkan setiap tahun sebagai  dasar penganggaran, maka anggaran upah non PNS ini harus atas persetujuan Bupati berdasarkan pertimbangan TAPD dan penggunaannya, PNS harus selektif dan memperhatkan target kinerja yang tertuang dalam RPJMD. "Selanjutnya data yang diperoleh dari hasil monitoring dan evaluasi tenaga non PNS ini akan dijadikan dasar untuk evaluasi dan penataan tenaga non PNS di lingkungan pemerintah Kabupaten karawang. " tambahnya.

Jajang menambahkan, dari keterangan Hj Siti Holifah, SH  Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengaku, jumlah non PNS di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang sebanyak 988 orang, terdiri dari terdiri dari Bidan sebanyak 226 orang, Perawat 243 orang dan Admin sebanyak 257 orang. Sedangkan non PNS PTT Daerah sebanyak 174 Dokter terdiri dari Dokter Umum 24 orang dan Dokter Gigi sebanyak 10  orang, Bidan PTT sebanyak 140 orang. Sedangkan non PNS PTT Provinsi ada 40 orang terdiri dari dokter umum 2, dokter gigi 1, Bidan 34, analis kesehatan 2, sanitarian 1 serta tenagaTHL lainnya sebanyak 48 orang”. Sedangkan hasil pendataan di lingkup Sekretariat Daerah terdapat terdapat 67 orang dan di DPMPTSP terdapat 27 orang terdiir dari THL 26 orang dan TKK sebanyak 1 orang. (RDI)