PELITAKARAWANG.COM - Selain 32 Kepala Desa (Kades) yang habis jabatannya pada 18 Juli kemarin diganti jabatannya oleh Penjabat Sementara (Pjs) dari kalangan PNS. Bagi 11 Kades yang habis jabatan pada bulan Desember mendatang, juga siap-siap digeser Pjs. Meskipun akan menjabat sekitar 2 bulanan jelang Pilkades Februari 2020, para kades angkatan itu, tidak bisa diteruskan oleh status Pelaksana Harian (Plh) yang biasa di jabat Sekretaris Desanya. 

Kepastian itu di ungkapkan Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMPD Karawang, Andry Irawan. Menurutnya, Kadea-kades yang akan berakhir jabatannya sekitar pertengahan Desember mendatang, tetap akan di geser oleh Pjs dari kalangan PNS, betapapun pelaksanaan Pilkades pada Februari 2020 mendatang. Jadi, selentingan bahwa khusus 11 desa yang akan berakhir kadesnya akhir tahun ini, cukup dengan Plh mengingat mepetnya waktu pelaksanaan Pilkades, adalah tidak benar. "Tetap ada Pjs Kades dari PNS, bukan Plh, " katanya saat di konfirmasi di Desa Jayanegara Kecamatan Tempuran, Kamis (1/8). 

Kalau Plh, sambung Andri, itu pelaksana harian yang tetap juga pakai keputusan secara legal. Tapi, untuk 11 Kades nanti, sama seperti kades yang berakhir 18 Juli kemarin, yaitu habis langsung di geser Pjs ."Aturan mainnya kan begitu, walaupun beberapa bulan, ya tetap pakai Pjs, " pungkasnya. (Rdi)