PELITAKARAWANG.COM - Kesadaran membayar setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih rendah. Di satu sisi, Kepala Desa dan Bendahara PBB sering di target banderol setoran pihak Kecamatan dan Pemkab, disisi lain, masyarakat yang ditagih kewajiban pajaknya, sering cuek terhadap petugas pajak. 

H Mada, Bendahara PBB Desa Pulojaya mengatakan, kesadaran bayar pajak masih rendah. Selain banyak alasan, masyarakat yang ditagih cenderung "sok pintar" dalam membayar kewajiban pajak. Sawah misalnya, bukan hal jarang, oknum warga berkelit alasan dari panen ke panen, ada lagi warga pendatang yang dalam satu petak di isi 4 rumah yang semuanya keluarga, tapi walaupun nominal pajak Rp40 ribu pertahun, selalu membebankan kepada siapa SPPT di pegang. 

Sehingga, tidak ada tanggung renteng misalnya membantu membayar pajak. Ada lagi, sebut Mada, warga yang sok pintar memintai lembaran SPPT karena ingin membayar PBB langsung ke bank, tapi saat di cek berulang kali oleh petugas, ternyata pajaknya tak kunjung di bayar. "Pokoknya, kalau soal alasan paling pintar. Padahal besaran pajak PBB itu gak sampai diatas 500 ribuan, pertahun, susahnya itu minta ampun, " katanya. 

Lebih jauh Mada menambahkan, sawah yang tidak dibayar pajaknya, begitupun bangunan rumah dan lainnya, memang tidak ada sanksi seperti halnya sanksi tidak membayar pajak kendaraan yang kena tilang. Bahkan, betapapun ada denda setiap kali September, itu tidak membuat masyarakat jera. Karenanya, penunggak PBB itu, kadang-kadang sengaja dan meraup untung seketika tanah sawah dan bangunan itu di jual belikan, karena kewajiban pajak di bebankan pada si pembeli, bukan Pemiliki semula. "Ada denda juga gak jera, toh masih banyak yang gak bayar juga. Baru saat transaksi jual beli tanah, tunggakan PBB ini jadi ribut dibebankan kepada siapa, " katanya. (Rdi)