PELITAKARAWANG.COM - Jumlah tenaga non PNS semakin menggila. Selain bisa membebani APBD, rekruitmen yang tidak sesuai mekanisme dan analisis jabatan hingga ABk, mengakibatkan tenaga mereka tidak sesuai kebutuhan daerah. 

"Kami menyambut baik kegiatan monitoring ini, semoga dapat menjadi masukan untuk penataan tenaga non PNS, mohon arahan petunjuk-petunjuk dari BKPSDM dalam penataan tenaga non PNS ini mengingat kondisi Non PNS ini sangat membenani APBD, selamat datang di Bapenda mudah-mudahan dapat melaksanakan kegiatan ini dengan lancar”, kata Drs. Asikin, MM Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Rabu (21/8).

Sementara, Ahmad Mustopa, S.STP selaku Sekretaris Bapenda mengatakan, terrkait dengan penataan non PNS, pada dasarnya sebut Asikin, Bapenda sangat mendukung, bahkan sebelumnya pihaknya sudah instruksikan kepada rekan-rekan, agar menganalisa kebutuhan real berapa orang, setelah dihitung-hitung ternyata ada kelebihan tenaga non PNS. Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan redistribusi tenaga Non PNS yang kelebihan tersebut ke bidang yang kekurangan, namun belum ditindaklanjuti karena masih menunggu kebijakan dari BKPSDM. "Kita akan redistribusi tenaga non PNS, " katanya. 

Sekretaris BKPSDM Karawang, Jajang  Jaenudin mengatakan, Setelah di evaluasi dari beberapa Perangkat Daerah yang di monev seluruhnya, ternyata memang kelebihan tenaga non PNS. Rekruitment tenaga Non PNS yang tidak terkontrol menyebakan jumlahnya  terlalu besar dibandingkan dengan kebutuhan yang seharusnya, bahkan, hampir sebanding dengan jumlah PNS. Yang dilematis, jumlah non PNS yang sangat banyak ini ternyata belum mampu mendongkrak kinerja Kabupaten Karawang, tapi malah membebani APBD”, kata Jajang 

Seharusnya sambung Jajang, tenaga Non PNS ini diberikan gaji dengan didahului evaluasi kinerja dan kehadirannya.  Karena tenaga Non PNS ini sudah menjadi beban APBD, keberadaannya harus mampu memberi kontribusi  dan menunjukan Kinerja untuk kemajuan Kabupaten Karawang, khususnya Perangkat Daerah penggunanya. Untuk evaluasi kinerja tersebut, sebutnya pihaknya  akan dibuat aplikasi e-kinerja seperti PARE sebagai media laporan harian sebagai dasar pembayaran honornya, approvemennya dari atasan langsung Non PNS tersebut”, tambah Jajang.

Adapun Mengenai rencana redistribusi tenaga non PNS di internal Bapenda, bila akan dilaksanakan silahkan dilakukan resdistribusi terlebih dahulu, petakan tenaga non PNS yang ada sesuai kondisi apa adanya, hasilnya nanti di entry ke aplikasi SIMPEG. Kalau ada penambahan Non PNS harus persetujuan formasi dari Bupati. Saat ini sedang dibahas oleh tim, sangsi bagi Perangkat Daerah yang merekrut tenaga non PNS tanpa persertujuan Bupati, akan dilakukan pemotongan TPP atau penundaan TPP satu Perangkat Daerah. " Untuk itu kami mohon informasi dari Bapenda dan Dinas Pertanian terkait jumlah Non PNS, kondisi Anjab dan ABK, sumber pembiayan tenaga non PNS, masuk dalam kegiatan apa dan hal-hal lain”, kata Jajang. (Rdi)