PELITAKARAWANG.COM - Para agniya, mungkin sudah ancang-ancang membeli hewan kurban jelang Idul Adha pada Minggu (11/8) mendatang. Namun, masyarakat harus teliti sebelum membeli hewan kurban, baik yang tidak layak konsumsi, cacat, sakit bahkan tidak sesuai syariat Islam. 

Pimpinan Pesantren Al Burdah Desa Bayurkidul Kecamatan Cilamaya Kulon, KH Aning Amrullah mengatakan, hewan kurban yang sesuai syariat adalah, masyarakat harus bisa memastikan hewan kurban yang dibelinya benar-benar sehat menurut ahli atau lembaga terkait. Jangan sampai, ada penyakit seperti virus antrax tidak ketahuan. Begitupun soal usia, harus dipastikan usianya 1 tahun untuk kambing dan 2 tahun untuk lembu atau sapi, tidak cacat seperti pincang misalnya, buta, kurus, putus telinga atau lidahnya. " Masyarakat harus jeli saat membeli, jangan sampai ada hewan yang kena virus, tapi tidak diketahui, " katanya. 

Aning menambahkan, setelah di pastikan sehat, ingat waktu penyembelihannya yaitu tanggal 10 Dzulhijah atau Tasyrik di tanggal 11 - 13 Dzulhijjah. Tentunya, tata cara penyembelihannya juga harus sesuai syariat, seperti baca basmalah, sholawat, menghadap kiblat, takbir dan doa, "Rukun dan syaratnya harus diperhatikan juga, sehat saja tidak cukup," pungkasnya. (Rdi)