PELITAKARAWANG.COM-.Dengan pertimbangan  untuk meningkatkan mutu,prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger,pemerintah memandang perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional kataloger yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Tunjang KatalogueAtas pertimbangan tersebut, pada 26 Juli 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger diberikan tunjangan kataloger setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Besaran tunjangan kataloger sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjangan Kataloger yang diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, menurut Perpres ini, dibebankan pada APBN. Sedangkan  PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD
Pemberian tunjangan kataloger, tegas Perpres ini, dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan kataloger, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy pada 31 Juli 2019.(red).