PELITAKARAWANG.COM - Rencana Pemkab Karawang dan Pertamina PHE Onwj yang akan memberikan kompensasi bersyarat kepada warga terdampak tumpahan limbah minyak, mulai sorot DPRD. Menyusul, wacana distribusi kompensasi yang di bubuhkan melalui SK Bupati itu, di parkir dahulu di sejumlah Dinas terkait. Selain rawan penyimpangan, bantuan kompensasi bagi masyarakat nelayan, petambak dan usaha terdampak dari Pertamina itu, juga berpeluang jadi bancakan oknum Dinas. 

"Kalau pakai SK, bagi kami gak jadi soal karena memang perlu diatur. Tapi, kalau distribusinya harus melalui dinas-dinas, ini sangat tidak tepat dan rawan bancakan," Tandas DPRD Karawang H Cita kepada pelitakarawang.com, Jumat (9/8).

Menurutnya, rencana pemberian kompensasi yang di ukur berdasarkan pertimbangan kerusakan dan menyesuaikan garapan terkait,  seperti Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas PRKP hingga Dinas Pariwisata misalnya, sangat tidak perlu. Karena, baik bantuan berupa barang atau duit, seharusnya bisa mempercayakan langsung kepada Kadea-kades pesisir yang terdampak. Posisi Dinas dan Pemkab, adalah sebagai penengah untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, bukan malah memegang kendali seolah-olah kompensasi adalah proyek Dinas tertentu. "Kenapa gak percayakan ke Kades setempat saja, ini kan bantuan namanya Kompensasi, gak perlu Dinas-dinas terlibat soal distribusi lebih vokal ketimbang yang punya wilayahnya sendiri seperti Kades dan RT setempat, " katanya. 

Pihaknya, sambung Dewan PDI Perjuangan ini, akan koordinasi ulang soal teknis distribusi kompensasi ini dalam SK Bupati yang sampai saat ini masih dalam proses. Seandainya, sambung Cita, kalau Pemkab keukeuh "Menggondol" bantuan kompensasi di garap dinas-dinas, ia ingin mempertegas, agar Polres dan sabet pungli hingga Inspektorat wajib pelototi duit-duit kompensasi yang akan turun dan parkir dari Pertamina ke Dinas tersebut. "Saya khawatir setiap Kepala Dinas nanti ujungnya minta jatah kompensasi. Mending kalau bener distribusinya, tapi kalau banyak potongan, jatah dan lainnya bagaimana?" Tanyanya.

Ia berharap, sebagai perusahaan plat merah, PHE ONWJ hati-hati atas teknis kompensasi pada saatnya nanti, jangan terjebak oleh oknum pejabat Dinas maupun lainnya. Alangkah lebih baiknya, Pemkab itu diperbantukan soal pendataan, bukan yang diberi kuasa penyalur anggaran bantuan Pertamina. "Kesannya nanti akan beda, jadi ya seperti gratifikasi gitu, " katanya. 

Sebelumnya, Humas PHE ONWJ Agung Trimulyono saat sosialisasi di Desa Sukajaya Kecamatan Cilamaya Kulon, mengaku, pihaknya akan mengikuti arahan Pemkab soal distribusi kompensasi bagi masyarakat terdampak limbah minyak yang saat ini dibuatkan SK Bupati. Lebih cepat SK itu selesai dan ditandatangani Bupati, maka Pertamina akan mengikutinya. Seperti misalnya, ada kerusakan jaring dan nelayan, maka nanti itu digarap DKP, atau kerusakan lingkungan maka di garap Dinas LH, termasuk infrastruktur yang rusak bisa melibatkan Dinas PRKP dan bahkan Dinas Sosial. "Kalau kita menunggu dan mengikuti saja, soal Kompensasi ini dari SK yang akan dibuatkan Bupati itu, " pungkasnya. (Rdi)