PELITAKARAWANG.COM - SK Bupati tentang teknis distribusi kompensasi dampak limbah minyak Pertamina PHE ONWJ, sedang dalam godokan Bagian Hukum. Selain untuk menghindari oknum taktis yang akan memanfaatkan keuntungan, SK yang di buat secara transparan itu, juga melibatkan 9 Camat dan 9 Kades di Karawang. 

Kades Sukajaya, Abdul Ghofur Astra mengatakan, ada 9 Camat dan 9 Kades hadir dalam sosialisasi SK Bupati tentang teknis distribusi kompensasi bagi nelayan. Mereka, akan jadi tim bersama Forkominda untuk merumuskan juklak juknis penyaluran kompensasi bagi masyarakat nelayan yang terdampak. Dalam SK yang belum di isi nomor itu, nantinya satu pintu, baik soal pendataan dan pra syarat lainnya, seperti harus memiliki Kartu Anggota Nelayan, KTP hingga KK. Bahkan, jika memang tidak punya, pihaknya siap memastikan warga yang benar-benar nelayan itu dengan Surat Keterangan Desa (SKD). Sebenarnya, upaya Pertamina ini sudah bagus, utamanya soal limbah, tapi diupayakan yang terdampak ini dapati ganti untung. Adapun berapa nominal dan dalam bentuk apa juga sampai kapan, ini masih dalam pembahasan tim di Kabupaten. "Kita beruntung di undang, sebab sebelumnya Pasirputih ini luput dari perhatian Pertamina dan pemerintah, padahal soal dampak sangat besar, " keluhnya. 

Gofur menambahkan, Soal kompensasi, kabarnya, kalau seandainya alat tangkap yang rusak, maka gantinya juga dalam bentuk alat tangkap. Kemudian, wilayah yang masuk zona wisata merugi selama ada limbah jarang pengunjung, di kalkulasikan ganti untungnya. Atau sebutnya, usaha yang terdampak seperti kupas kulit rajungan bagi ibu-ibu yang mendadak sepi, nanti ada gantinya, begitu seterusnya dengan petambak ikan, garam dan lainnya. "Soal besaran dan bentuk ganti rugi, Pemkab sedang mengkaji sejauh ini, tapi kita minta segera, " katanya. 

Camat Cilamaya Kulon, Basuki Rachmat mengatakan, pihaknya apresiasi kekompakan para nelayan dalam menuntut haknya. Sudah diketahui bersama bahwa musibah 12 Juli, tentunya tidak diharapkan semuanya, tapi karena ini ada hukuman error' di internal Pertamina, maka Pertamina yang bertanggungjawab menjawab tuntutan para nelayan dan masyarakat nelayan ini. Pemkab, sejauh ini sudah merancang SK Bupati dengan nomor 541/Kep .......-Huk/2019 tentang tim penanganan dampak tumpahan minyak mentah di perairan Karawang. Tentunya, diharapkan selain harus dipastikan mengeluarkan SKD benar-benar nelayan, juga ia meminta yang bukan nelayan jangan mengaku-ngaku nelayan. Karena ini urusannya dengan uang negara. " Jangan ada yang bukan nelayan, tapi ngaku nelayan karena memburu kompensasi, " katanya. 

Humas PHE ONWJ, Agung Trimulyono mengatakan, pihaknya sejauh ini memang masih fokus pada penanganan musibah, jangan sampai limbah ini ke darat. Adapun soal kompensasi, betul nanti ada SK Bupati, artinya Pertamina tidak akan jalan kalau tanpa SK Bupati yang saat ini sedang disiapkan bagian hukum. Pihaknya, akan mengikuti pemerintah, baik mekanisme maupun prosedurnya sudah ada yang mengatur, jadi kalau ditanya kapan, tentunya menunggu SK teknis itu selesai. Alurnya nanti, sebut Agung, di bagi kesetiaan Dinas terkait, seperti misalnya soal jaring ke Dinas Perikanan dan Kelautan, soal lingkungan ke Dinas LHK, bahkan bisa ke Dinas Sosial dan lainnya. "Kalau kita menunggu arahan dari SK Bupati, soal mekanisme dan prosedurnya sebagaimana diatur, kalau SK sudah selesai berarti bisa cepat, yang jelas dipastikan bahwa Pertamina sudah siap bertanggungjawab. " katanya dihadapan ratusan nelayan Pasirputih, Rabu siang 7/8.  (Rdi)