PELITAKARAWANG.COM-.Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Bandung mengamankan sebanyak 24 tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja. Dari 24 tersangka yang diamankan tersebut, dua diantaranya perempuan muda.

Mereka ditangkap polisi dalam beberapa kali operasi di wilayah Kota Bandung dalam dua pekan terakhir. ‘’Mereka merupakan jaringan pengedar narkoba baik di wilayah Jabar maupun antarprovinsi,’’kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema kepada para wartawan di Mapolrestabes, Selasa (17/9).

Dari tangan 24 tersangka yang ditangkap, kata Irman, polisi menyita sebanyak 416,30 gram sabu dan 12,25 gram ganja. Dari 24 tersangka tersebut, salah satunya pengedar jaringan antarprovinsi berinisial IH (35 tahun). Dia merupakan target operasi jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung.

Tersangka HI, kata Irman, merupakan kurir jaringan antarprovinsi Jabar, Jakarta, dan Jogjakarta. Dari tangan tersangka HI polisi menyota sebanyak 318 gram sabu. ‘’Sabu ini rencananya akan diedarkan di Kota Bandung,’’ujar dia.

Sebelum ditangkap jajaran Polrestabes, sambung Irman, tersangka HI sempat dua kali mengedarkan sabu di wilayah ini. Modus operandi tersangka HI yaitu dengan sistem tempel dengan konsumen, lewat jasa pengiriman, bahkan menggunakan media sosial (online).

Tersangka HI mendapatkan upah Rp 10 juta untuk sekali pengiriman barang antarprovinsi. Tersangka HI dijerat dengan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rol)