PELITAKARAWANG.COM -  Operasi Libas Lodaya selama 10 hari dari mulai 22 Agustus - 31 Agustus 2019, jitu mengamankan 30 pelaku tindak kejahatan dari berbagai tindak pidana.

Kapolres Karawang, AKBP Nuredy Irwansyah Putra, mengatakan, dari ke 30 pelaku yang diamankan adalah mereka pelaku dari berbagai sasaran dan sudah melakukan aksinya di 35 lokasi. "Hasil Operasi Libas Lodaya 2019 berhasil menangkap 30 tersangka, " katanya.

Adapun kejahatan yang dilakukan sambung Nuredy, para pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan. Lanjut Kapolres, ada beberapa pelaku yang dilumpuhkan dengan timah panas,  karena pada saat dilakukan penangkapan para pelaku melakukan perlawanan kepada petugas. "Kita berikan tindakan tegas terukur, karena membahayakan kepada petugas kepolisian yang sedang melakukan operasi penangkapan," ungkapnya.

Kapores menjelaskan barang bukti yang diamankan yaitu Kendaraan Roda Empat sebanyak Empat  (4) unit, Kendaraan Roda dua sebanyak Lima (5) unit, satu buah senjata tajam, sepuluh (10) buah Kunci Pas, Empat (4) unit Mesin Traktor, satu (1) unit Televisi,  Dua Belas (12) Handhpone, Sepuluh (10) buah Kunci T dan 39 barang bukti lainnya. Sementara untuk para pelaku pencurian dengan kekerasan pihak kepolisian menerapkan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 12 Tahun penjara, sedangkan untuk para pelaku pencurian dengan pemberatan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 Tahun penjara. (Rdi/Rls)