PELITAKARAWANG.COM-.Setelah viralnya video sidak yang dilakukan oleh Kepala Disnakertrans dan perwakilan DPRD ihwal perekrutan tenaga kerja di salah satu perusahaan ternama di Karawang,pada senin,16-09-2019.Akhirnya mengundang pendapat dari kalangan akademisi.

Sidak tersebut dilakukan di rumah sakit Lira Medika, dan ditemukan 3 mobil yang membawa calon tenaga kerja dari luar Kabupaten Karawang yang sedang melakukan tes MCU (Medical Cek Up).Katanya Sidak yang dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dalam perekrutan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah  (Perda) Karawang No 1 Tahun 2011.

Menurut Direktur Eksekutif Cakra Institute Dede Nurdin. SH Perda tersebut adalah Perda rasis yang bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, selain itu Perda tersebut menurutnya sudah tidak berlaku lagi, dan menjadi salah satu dari Perda yang sudah dicabut Kemendagri .Hal itu senada dengan pernyataan Sekda Jabar pada tanggal 25-07-2016 sebagaimana yang dimuat dalam situs berita tempo.co yang menyatakan bahwa Perda Karawang No 1 Tahun 2011 dan Perbub Karawang No 8 Tahun 2016 tidak berlaku lagi atau dibatalkan.

"Ini adalah Perda yang rasis dan diskriminatif, sebab berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, pasal 27 ayat 2, 'Bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan',jadi jelas Perda tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar " dan bertentangan dengan Undang-undang HAM.

Jika Disnakertrans bersikukuh bahwa Perda tersebut masih berlaku,kami pun mempertanyakan,selama ini apakah pihak Disnakertrans memiliki data resmi perusahaan yang menerapkan kuota 60/40 dan, mana saja yang masih kekurangan orang lokal Karawang. Solusinya jika bersikukuh menggunakan kuota 60/40 dalam membuat Perda atau kebijakan karena mengganggap adanya kesenjangan sosial masalah tenaga kerja antara warga lokal dan pendatang, maka Pemda setempat harus membuat tindakan afirmatif.

Tindakan afirmatif adalah kebijakan yang diambil yang bertujuan agar kelompok/golongan tertentu memperoleh peluang yang setara dengan kelompok/golongan lain dalam bidang yang sama. kebijakan afirmatif ini haruslah bersifat sementara waktu,dan apabila sudah terjadi kesetaraan maka kebijakan tersebut tidak perlu diberlakukan lagi. karena apabila terus dilakukan maka akan menjadi kebijakan yang bersifat diskriminatif.

Kami berharap ajang sidak ini bukan hanya pencitraan dalam suasana HUT Karawang, dan Perda No 1 Tahun 2011 bukan dipakai sebagai tameng dan alat pukul dibalik ketidakmampuan Pemda Karawang mengembangkan SDM, sarana dan prasarananya.

Untuk menguji keseriusan pemerintah untuk mengendalikan pengangguran di Kabupaten Karawang,kenapa Pemda tutup mata dalam pembangunan BLK di tiap kecamatan yang tidak di realisasikan sementara rencana tersebut sudah masuk di dalam RPJMD serta visi misi bupati karawang Celika-Jimmy 2015 - 2021, pungkas Dede. (rls/hil).