PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menggeledah tiga lokasi pada Selasa (17/9) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Tiga lokasi tersebut yakni kantor Dinas PUPR Provinsi Kepri, kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan kantor Dinas Pariwisata Provinsi Kepri. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun. 

"Dari tiga lokasi itu diamankan sejumlah dokumen terkait anggaran di dinas masing-masing," kata Juru Bicara KPK Feri Diansyah dalam pesan singkatnya, Selasa (17/9).

Gubernur Kepri nonaktif Nurdin Basirun dijerat KPK dalam kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tahun 2018-2019. Selain kasus suap, Nurdin Basirun juga dijerat pasal penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap, Nurdin dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan (EDS), Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono (BUH), dan pihak swasta Abu Bakar (ABK).

Nurdin Basirun menerima suap dari Abu Bakar yang ingin membangun resort dan kawasan wisata seluas 10,2 hektare di kawasan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Padahal kawasan tersebut sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Atas bantuan Nurdin Basirun itu, Abu Bakar pun memberikan suap kepada yang bersangkutan, baik secara langsung maupun melalui Edy Sofyan atau Budi Hartono. Tercatat Nurdin beberapa kali menerima suap dari Abu Bakar.

Pada tanggal 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar 5.000 dolar Singapura dan Rp 45 juta. Kemudian esoknya, 31 Mei 2019 terbit izin prinsip reklamasi untuk Abu Bakar untuk luas area sebesar 10,2 hektar. Lalu pada 10 Juli 2019 memberikan tambahan uang sebesar 6.000 dolar Singapura kepada Nurdin melalui Budi.

Saat penerimaan 6.000 dolar Singapura itu KPK melakukan operasi tangkap tangan. Selain 6.000 dolar Singapura, KPK juga mengamankan 43.942 dolar Singapura, 5.303 dolar AS, 5 Euro 407 Ringgit Malaysia, 500 Riyal, dan  Rp 132.610.000 dari kediaman Nurdin. Selain itu, tim penyidik juga menyita 13 tas, kardus, dan plastik di Kamar Gubernur Nurdin. Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp3.5 miliar, 33.200 dolar AS dan 134.711 dolar Singapura.(rol).