PELITAKARAWANG.COM - Nurur Qomar, terdakwa kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu dituntut 3 tahun. Sidang yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Jawa Tengah, Senin (30/9/2019) sempat tertunda. Sidang hari ini merupakan pembaacaan tunutan jaksa.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (30/9/2019) siang pukul 13.00. Proses persidangan ini berlangaung sekitar 3 jam lebih dan berakhir pukul 16.00 WIB.

Jaksa Penuntut Umum, Bahtiar Ihsan Agung Nugroho mengatakan, terdakwa Qomar dijerat pasal 263 ayat 2 dengan tuntutan tiga tahun. Menurut jaksa, tindakan terdakwa dinilai telah merusah tatanan dunia pendidikan.


"Yang memberatkan terdakwa adalah dia tidak mengakui perbuatannya. Kemudian dinilai telah merusak tatanan dunia pendidikan," terang Bahtiar Ihsan Agung Nugroho, salah satu JPU.

Dalam sidang kasus SKL palsu ini, JPU menghadirkan 8-9 orang saksi. Ini belum termasuk saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan kasus ini.


Menanggapi tuntutan jaksa ini, Penasehat Hukum terdakwa, Furqon Nurzaman mengatakan, apa yang dibuktikan jaksa hanya keterangan dari pihak Umus yang notabene saksi=saksi ini masih bekerja di universitas tersebut. Sementara jaksa tidak mempertimbangkan keterangan dari Udin Samsudin.

"Intinya jaksa hanya berputar putar saja dari mulai pembuktian barang siapa sampai pembuktian. Pointnya, jaksa meyakini SKL itu digunakan terdakwa untuk melamar," ujar Furqon usai sidang.

Ditegaskan Furqon, sejak awal, pihaknya konsisten mempersoalkan apakah dokumen itu benar benar yang diserahkan saat melamar sebagai rektor Umus. Dalam sidang sebelumnya, lanjut Furqon, dokumen itu dibantah oleh saksi Dodi yang mengatakan bahwa dokumen itu berbeda dengan yang asli pada saat diserahkan.

"Isinya sama, fisiknya beda. Seperti tidak ada foto kemudian tidak berwarna. Kemudian SKL saya tanya, apakah SKL ini hasil scane atau print out? Ini tidak diungkap padahal dalam sidang jelas jelas dan nyata itu," tandasnya seraya menambahkan akan menyampaikan keberatan keberatan tersebut pada sidang pledoi pada Senin pekan depan.

Tuntutan hukuman tiga tahun ini ditanggapi oleh Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi. Dia meminta agar terdakwa Qomar segera ditahan karena perbuatannya itu telah mencoreng dunia pendidikan.