PELITAKARAWANG.COM-.Pimpinan MPR, pimpinan ketua fraksi, dan pimpinan kelompok DPD menggelar rapat gabungan terakhir jelang akhir masa jabatan MPR periode 2014-2019. Dalam rapat gabungan tersebut disepakati beberapa hal.

"Yang pertama disepakatinya tatib (tata tertib) yang akan disampaikan di paripurna nanti untuk disahkan itu mengenai pimpinan. Turunan dari UU MD3 yaitu 10. Jadi satu ketua dan sembilan wakil ketua itu sudah disepakati semua," kata Zulkifili di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

Selanjutnya pimpinan MPR dan pimpinan fraksi serta kelompok DPD juga merekomendasikan perlunya menghadirkan pokok-pokok haluan negara. Rekomendasi tersebut meminta agar pokok haluan negara tersebut untuk dilanjutkan dan dibahas oleh MPR yang akan datang melalui amandemen terbatas UUD negara 1945.

"(Kesepakatan) yang ketiga, tentu jadwal rapat paripurna terakhir masa jabatan yang akan dilaksanakan tanggal 27 (September) itu," tuturnya.

Sebelumnya DPR RI resmi mengesahkan revisi UU MPR, DPR, DPRD, DPD (MD3) pada rapat paripurna ke-8 yang digelar di Kompleks Parlemen RI, Jakarta pada Senin (16/9) lalu. Dengan demikian, formasi pimpinan MPR pada periode 2019-2024 menjadi 10 orang.

Komposisi 10 orang pimpinan MPR itu terdiri dari sembilan anggota DPR dan seorang perwakilan dari DPD. Dengan adanya sembilan fraksi parpol di DPR RI, maka dengan formasi sepuluh pimpinan ini, setiap fraksi bisa mendapat satu jatah pimpinan.

Sementara itu terkait perlunya haluan negara, MPR beberapa kali membantah bahwa haluan negara bukan dimaksudkan untuk mengembalikan orde baru. Gagasan haluan negara yang dirumuskan MPR RI agar pembangunan lebih terarah.

"Sampai terakhir kemarin, gagasan haluan negara yang kita rumuskan bukan seperti itu idak pernah ada pikiran mengembalikan GBHN seperti zaman orde baru, itu tidak ada," kata anggota Badan Pengkajian MPR RI Bambang Sadono.(ROL).