PELITAKARAWANG.COM - DPR akan mengesahkan revisi UU Perkawinan No 1/1974 dalam rapat paripurna siang ini. RUU Perkawinan telah menyepakati usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan jadi 19 tahun.

"RUU Perkawinan akan disahkan dalam paripurna siang nanti. Hasil pembahasan tingkat I di Baleg menyepakati perubahan Pasal 7 yang mengatur tentang usia boleh kawin laki-laki dan perempuan. Disepakati bahwa batasan usia yang dibolehkan melakukan perkawinan antara laki-laki dan perempuan adalah sama, usia 19 tahun," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Totok Daryanto kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

DPR dan pemerintah telah menyepakati revisi UU Perkawinan terkait usia minimum nikah lewat rapat kerja pada Kamis (12/9). Totok menyatakan RUU Perkawinan ini juga mewajibkan pemerintah melakukan sosialisasi dan pendidikan soal bahaya pernikahan dini.


"Undang-undang ini juga mewajibkan pemerintah agar melakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang berbahayanya perkawinan usia dini ditinjau dari berbagai aspek," ujarnya.

Selanjutnya, Totok menjelaskan laki-laki dan perempuan yang mau menikah tapi belum memenuhi syarat umur minimal harus mendapatkan dispensasi dari pengadilan setempat. Namun, kata dia, pengajuannya harus disertai alasan kuat.


"Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan. Harus disertai alasan-alasan yang kuat dan pengadilan harus menghadirkan calon laki-laki dan perempuan yang akan melangsungkan perkawinan," tuturnya.

Ada sembilan agenda dalam rapat paripurna hari ini. Selain pengesahan calon pimpinan KPK, rapat paripurna bakal mengesahkan revisi UU Perkawinan. 



sumber : detik.com