PELITAKARAWANG.COM -Satreskrim Polres Karawang menangkap dua orang pria diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap pria bernama Hari Yusni (36) pada Kamis 12/9). Keduanya berinisial Nandray (32) dan Randi (35).
“Tersangka Ni ditangkap di Tambora, Jakarta Barat dan Ri menyerahkan diri ditemani orang tuanya pada Sabtu (14/9),” ujar  Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam di Mapolres Karawang, Senin (16/9)
Ia menerangkan, kasus ini bermula saat tersangka Ny menagih utang Rp 1 juta pada korban di rumahnya di Desa Gempol Karya Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang. Pengakuan tersangka pada penyidik, korban kerap meminjam uang namun tak kunjung membayar.
“Tersangka datang ke rumah korban dengan membawa senjata tajam. Setelah bertemu, menagih hutang, tersangka menyabetkan cerulit  ke korban,” katanya. Informasi yang dihimpun, tindakan sadis itu disaksikan istrinya sendiri.
Setelah menebas, korban sempat berusaha melawan dan mengejar Ny. Namun, tubuhnya yang terluka mengeluarkan banyak darah membuatnya ambruk di jalan.
“Korban yang terluka sempat mencoba mengejar pelaku. Namun korban terjatuh lemas dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Ryky.
Uang tak didapat, Ny malah kena masalah baru. Tak main-main, ia menghilangkan nyawa orang lain. Takut ditangkap polisi, ia melarikan diri.
“Dia kemudian melarikan diri ke Jakarta Barat dibantu Ri. Ri terlibat membantu Ny melakukan kejahatan. Dia menyerahkan diri ditemani orang tuanya,” kata Wakapolres.
Atas perbuatannya, Nandray dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3. Sementara itu, Randi dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” kata Ryky. #Ke1