PELITAKARAWANG.COM - Tavipuddin diamankan di Polsek Pasar Minggu usai menabrak Bripka Eka Setiawan hingga nemplok di mobilnya. Tavipuddin dikenakan pasal melawan petugas hingga ditilang atas kejadian itu.


"Kejadian itu ada 2, pertama adalah laka lantas kemudian kedua adalah kejadian yang menyangkut membahayakan petugas pada saat mereka melaksanakan petugas sesuai dengan tanggung jawabnya," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Prayitno kepada wartawan di Polsek Pasar Minggu, Jaksel, Senin (16/9/2019).

Korban dalam hal ini adalah Bripka Eka Setiawan telah melaporkan kejadian ini ke polisi. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk petugas Dishub untuk mendalami kasus itu.


"Untuk sementara Pasal 212 KUHP ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan," kata Prayito.


Pasal 212 KUHP berbunyi:


"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."


Sementara Kasat Lantas Wilayah Jakarta Selatan Kompol Lilik Sugiarto mengatakan, pelaku juga dikenakan tilang atas kejadian itu. Polisi menyita Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan mobil pelaku.


"SIM-nya mati," kata Lilik.



sumber : detik.com