PELITAKARAWANG.COM Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, tegaskan kinerjanya terkait penanganan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) di Kabupaten Karawang dengan menyampaikan, penetapan status tersangka kepada pejabat Dinas di Karawang pada Bulan November 2019 mendatang. Namun saat di konfirmasi, Kajari enggan menjawab pejabat dari Dinas mana dan terkait kasus apa.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati kebijakan pemerintahan Kabupaten Karawang, Andri Kurniawan mengatakan, bahwa ia tak terkejut lagi dengan kabar tersebut, dan menurutnya dalam menangani kasus Tipidkor memang perlu sehati-hatian dalam menggali keterangan dan mencari alat bukti.
Andri Kurniawan
“Sewaktu ada kritik Kajari terlalu dekat dengan Bupati, dicurigai bakal jadi penghambat penegakan hukum Tipidkor. Sekarang semua itu dapat berbantahkan oleh agenda penetapan tersangka salah satu pejabat Dinas. Karena memang proses hukum Tipikor tidak dapat di lakukan dengan tergesa–gesa. Dari mulai penyelidikan sampai ke penyidikan,” papar Andri,Kamis (24/10/2019).
Ia pun mengapresiasi agenda penetapan perkara Tipidkor di Kejari Karawang.
“Sebenarnya sudah banyak perkara yang dituntaskan sampai dengan penuntutan oleh Kejari Karawang,” katanya.
Sebelumnya praktisi hukum, Asep Agustian mengatakan walaupun ada kedekatan antara Kajari dengan jajaran Muspida, namun dalam pemberantasan korupsi Kejari Karawang tetap berjalan.
“Yang jelas kinerja Kajari Karawang dalam pemberantasan korupsi tetap berjalan. Pasalnya, Kejari dalam bekerja memberantas korupsi tidak di lakukan dengan gagah-gagahan, namun sunyi tapi pasti,” tegas pria yang akrab dipanggil Askun tersebut, beberapa waktu lalu.
Masih menurut Askun, Kajari tidak mau show off dalam bekerja. Dan masyarakat tinggal menunggu saja kabar soal penetapan tersangka pejabat pada dinas yang ada di Karawang ini.
“Pasti nanti kawan – kawan media di berikan informsi utuh, kalau sekarang masih bersifat rahasia, sebelum penetapan tersangka tidak boleh di expose materi perkaranya dan siapa dari dinas mananya,” pungkas Askun.(Red/isk)