PELITAKARAWANG.COM- Polemik salah upload RPJMD Kabupaten Karawang membuat Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Acep Jamhuri geram. Bahkan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap Badan Perencanaan Daerah dan Bagian Hukum Pemkab Karawang.

Hal itu mendapatkan dukungan dari Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani,MH. Pasalnya Indri mengapresiasi langkah yang akan dilakukan oleh Sekda Karawang.

"Saya apresiasi kalau Sekda akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD dan ASN Karawang, terutama terkait polemik yang muncul akibat salah upload naskah RPJMD," kata Indri kepada media, Rabu (16/10/2019)

Bahkan Indri minta sekda segera melakukan evaluasi secara komprehensif terutama terhadap bagian hukum pemkab Karawang.Sudah selayaknya segera dilakukan rotasi terhadap personalia yang ada lingkungan tersebut. Banyak hal yang melatarbelakangi usualan evaluasi ini, hal yang paling utama adalah makraknya beberapa produk hukum daerah yang belum ada penyelesaian.

"Ada banyak Peraturan-peraturan Daerah (Perda) yang sampai hari ini  turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) belum bisa disyahkan, padahal perbup tersebut merupakan payung hukum teknis terkait beberapa kegiatan atau program yang harus segera digulirkan," katanya.

Indri mencontohkan Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Hal itu sampai hari ini sudah hampir 5 tahun Perbupnya belum juga muncul. Padahal ini merupakan payung hukum  teknis terkait penataan dan pemberdayaan PKL di Karawang, dinas terkait dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM, Disperindag, Satpol PP maupun dinas teknis lainnya yang diamanati perda untuk melakukan penataan PKL tidak bisa berbuat banyak karena mekanisme operasionalnya belum juga ada sebagai pijakan mereka untuk melangkah.

"Disatu sisi kita lihat persoalan PKL hari ini luar biasa menjadi satu persoalan buat kita, lahan-lahan parkir sudah berubah fungsi menjadi area PKL, bahu jalan sudah habis untuk mereka berjualan, disatu sisi ketika kita meakukan penertiban mau direlokasi kemana? Bagaimana pembinaaannya, bagaiamnan pemberdayaannya. Dari mana duitnya, ini yang menjadi persoalan. Perlu sinergitas yang dipayungi perbup sehingga dinas teknis bisa bekerja secara maksimal," jelasnya.

Selain itu, terkait Perda No. 3 Tahun 2016 tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah, sudah 4 tahun perbup terkait perda ini pun belum terealisasi padahal terkait RIPPARDA ini harus sinergi dan tidak berbenturan dengan RPJMD maupun Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah, sehingga Kawasan Strategis Pariwisata Daerah bisa segera dilakukan tentunya dengan perbup secara jelas dan gamblang mengatur itu

"Sehingga dinas teknis dalam hal ini bisa bekerja secara maksimal. Maka tak heran ketika penyusunan KUA-PPAS 2020 ini arah dan kebijakan terkait RIPPARDA ini sangat tidak tersentuh, program anggaran yang diajukan oleh OPD terkait tidak tersinkronisasikan dengan perda tersebut," tambahnya.

Indri berharap semua OPD memahami setiap regulasi yang ada terutama terkait RPJMD, jangan sampai ada kepala dinas yang tidak faham arah kebijakan pembangunan karawang mau dibawa kemana, sehingga Kebijakan penyusunan kegiatan dan anggarannya ngawur dan ngarang asal jiplak.

"Perlu ada reward dan punisment terkait kinerja ASN, karena kita tau mereka sudah dibekali oleh TPP yang besar sehingga mereka harus optimal dalam bekerja," pungkasnya (rls).