PELITAKARAWANG.COM-  BKPSDM Kabupaten Karawang terus berupaya meningkatkan kualitas layanan penyelenggaran Diklat. Setelah sebelumnya mengimplementasikan program e-learning atau pembelajaran jarak jauh, saat ini, BKPSDM sedang mempersiapkan menuju lembaga Diklat terakreditasi dan bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat.

Akreditasi lembaga Diklat ini, kabarnya, bertujuan untuk memberikan penjaminan kualitas penyelenggaraan Diklat yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap unsur lembaga Diklat.

“Diklat Kabupaten Karawang memiliki Widyaiswara-widyaiswara yang kompeten dan berpengalaman, namun ibararat orang yang sudah terampil mengemudikan kendaraan tapi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), maka tentunya akreditasi ini adalah unsur legalitas dalam konteks akuntabilitas publik”, kata Asep Aang Rahmatullah, BKPSDM Karawang Selasa (29/10) saat Sosialisai akreditasi penyelenggara Diklat.

Aang menambahk,  dari gambaran yang ada, akreditasi Diklat bukan ukuran mampu tidak mampu, terampil atau tidak trampil, tapi lebih ke arah legal aspek dan standardisasi untuk menjamin bahwa penyelenggaraan Diklat dengan tetap menjaga kualitas. Hal ini sambungnya, sebagaimana tertuang pada Peraturan Kepala LAN RI Nomor 25 tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah. "Dalam poinnya, dinyatakan bahwa tujuan Akreditasi Lembaga Diklat jelas dimaksudkan untuk memberikan penjaminan kualitas penyelenggaraan diklat yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap unsur Lembaga Diklat," Katanya. 

Dalam paparannya Narasumber Meita Ahadiyati Kartikaningsih, Kabid Penjamin Mutu Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyampaikan, bahwa ada beberapa tahapan alur proses akreditasi yang harus ditempuh diantaranya dimulai dari proses pemberitahuan rencana akreditasi, penyampaian kesiapan diakreditasi dengan mengunggah data pada pada aplikasi SIPKA. Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan kelengkapan data (Sekretariat) dan penelitian dan penilaian terhadap unsur, sub unsur dan komponen akreditas oleh tim Assesor, melakukan verifikasi data dan dokumen melalui visitasi oleh tim Assesor. Tahapan selanjutnya, sambung Kartika adalah sidang penialian akreditasi, penyampaian hasil penilaian akreditasi lembaga diklat dan penerbitan keputusan Akreditasi. "Standarisasi lembaga diklat dilakukan agar instansi pemerintah dapat memastikan telah mengirimkan para ASN-nya kepada lembaga diklat yang layak atau kredibel di dalam penyelenggaraan pelatihan sehingga kompetensi yang dihasilkan dari proses pelatihan dapat diterapkan secara langsung di tempat kerja," Katanya.

Akreditasi yang disematkan kepada lembaga diklat pemerintah sambungnya, harus diimbangi dengan perbaikan kualitas. "Apalagi, akreditasi ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh sebuah lembaga diklat”, pungkasnya. (Rud/Rls)