PELITAKARAWANG.COM - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah menerima formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KEMENPAN RB) sebanyak 515 formasi, di Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (17/10). 

“Pemda Karawang pada prinsipnya siap mengadakan seleksi CPNS Tahun 2019 sesuai arahan Kemenpan RB” Kata Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Karawang, setelah menerima formasi. Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebelumnya telah menyetujui formasi Tahun 2019 sebanyak 527 formasi, terdiri dari CPNS 134 formasi, PPPK 393 formasi. Pemerintah Pusat memecahkan masalah Tenaga Honorer hingga Tahun 2023.

“Informasi awal yang dibuka secara detail disampaikan kemudian diinformasikan secara resmi melalui situs web http://bkpsdm.karawangkab.go.id dan situs web Pemda Karawang di http://karawangkab.go.id Secara teratur tanggal dan bulan pendaftaran belum dapat diinformasikan, menunggu petunjuk resmi dari Pemerintah Pusat. Kami menghimbau agar tetap waspada, tidak mempercayai oknum yang dapat diluluskan menjadi CPNS dan hanya mempercayai informasi dari web resmi ”Kata Asep Aang Rahmatullah, S.STP., MP.”

Pendaftaran akan dilakukan secara online melalui https://sscndaftar.bkn.go.id dan informasi resmi terkait CPNS Tahun 2019 dapat diakses melalui www.bkn.go.id atau www.menpan.go.id . Seleksi CPNS tidak di biaya pungut, dalam arti pelamar Tidak ada biaya dalam proses seleksi CPNS, persetujuan, pelamaran, penyaringan, pemberkasan, dan pengangkatan CPNS melanjutkan dengan pengangkatan PNS, ganti pengalihan dalam masing-masing yang terkait dengan Pejabat Pembina Kepegawaian .
Kewenangan Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota dalam pemilihan CPNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negara Sipil, hanya pada tahap seleksi administrasi yang difasilitasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan menyediakan aplikasi pendaftaran. Sementara seleksi berikutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Pendaftaran online, tidak mengirimkan dokumen fisik melalui Pos, semua dokumen persyaratan di unggah. Saya meminta kepada masyarakat yang tertarik melamar CPNS untuk meminta persyaratan KTP, Ijazah dan transkip nilai yang di legalisir. Untuk SKCK dan Surat Keterangan Sehat tidak menjadi persyaratan pendaftaran. "Pungkas H. Taopik Maulana, SE., MM, Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN."(Rdi/rls)