PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka dari jajaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini KPK menetapkan tersangka terhadap Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Persero, Darman Mappangara, Rabu (2/10).

KPK menetapkan Darman sebagai tersangka lantaran dituduh menerima suap terkait proyek Baggage Handling System (BHS) 2019 garapan BUMN lain, yakni PT Angkasa Pura (AP) Propertindo. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (2/10).

Febri menerangkan, penetapan Darman sebagai tersangka, adalah lanjutan penyidikan dari operasi tangkap tangan terhadap Direktur Keuangan Angkara Pura (AP) II Andra Agussalam (AYA), dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW), pada 31 Juli dan 1 Agustus 2019.

Febri menerangkan, penangkapan Andra dan Taswin, berawal dari tangkap tangan yang dilakukan di Jakarta. Kala itu, empat orang yang diciduk, dan empat orang lainnya KPK minta untuk memenuhi panggilan KPK.

KPK menemukan uang senilai 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp 1 miliar. Uang tersebut, disebut sebagai pemberian Taswin kepada Andra. Dalam penyidikan lanjutan, kata Febri, KPK meyakini suap tersebut melibatkan Darman.

“DMP (Darman) selaku direktur utama PT INTI diduga bersama-sama TSW (Taswin) memberikan suap kepada AYA (Andra),” kata Febri.

Ia menerangkan, suap tersebut diberikan agar Andra, selaku direktur keuangan di PT AP II memastikan proyek pengerjaan BHS didapatkan oleh PT INTI. Dalam penyidikan, KPK juga menemukan adanya keterkaitan PT INTI dalam sejumlah proyek di AP II selama 2019.

Proyek BHS di enam bandara dengan nilai pengerjaan mencapai Rp 125 miliar, sebetulnya satu dari empat proyek yang direncanakan. Selain BHS, PT INTI juga menjadi pemegang proyek X Ray senilai Rp 100 miliar di enam bandara.

PT INTI juga memegang proyek VDGS (Visual Docking Guidance System) senilai RP 75 miliar, dan pembangunan radar burung senilai RP 60 miliar. Namun, PT INTI menyatakan, juga sudah menjalankan tiga proyek di AP II, yaitu pengerjaan VGDS senilai Rp 106 miliar, dan pengerjaan Bird Striker senilai RP 22,85 miliar, dan pengembangan bandar udara senilai Rp 86,44 miliar.

KPK mencurigai, proyek-proyek yang didapatkan PT INTI di AP II berawal dari kesepakatan suap. Atas perbuatannya itu, KPK menetapkan Darman sebagai tersangka suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau b, dan Pasal 13 UU 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK juga melakukan cegah dan tangkal terhadapnya selama enam bulan. Sedangkan Andra dan Taswin, sudah sejak Agustus dalam penahanan di rumah tahanan KPK. (rol)