PELITAKARAWANG.COM - Masuki tahap pencalonan Pilkada Karawang 2020, KPU Kabupaten Karawang menetapkan jumlah dukungan untuk calon perseorangan sebanyak 108.548 pemilih. Hal tersebut diungkapkan salah seorang Komisioner KPU Karawang Divisi Data Informasi, Ikhsan Selasa (29/10/2019).
“Penetapan jumlah dukungan sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, adalah 6,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu 2019, DPT Pemilu 2019 adalah 1.669.959,” katanya.
Ikhsan menambahkan dengan penetapan jumlah dukungan maka calon perseorangan sudah mulai bisa berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Karawang untuk memperoleh informasi lebih lanjut.
“Dukungan untuk calon perseorangan juga harus tersebar minimal di 50% jumlah kecamatan yang ada. Atau paling sedikit 16 kecamatan,” Pungkasnya.(Red/isk)