PELITAKARAWANG.COM-.Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar anggaran pilkada ke depannya dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selama ini, Pilkada dibiayai oleh APBD melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang disepakati dan ditandatangani oleh pemerintah daerah (pemda) dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengakui bahwa, dari pengalaman beberapa kali Pilkada, penandatanganan NPHD di sejumlah daerah selalu terlambat dari tanggal yang ditentukan KPU. Keterlambatan tersebut bisa mengganggu kerja-kerja KPU dalam melaksanakan pilkada.
"KPU sejak lama untuk mengatasi persoalan seperti ini, pembiayaan pilkada itu bersumber dari APBN, sehingga seluruh biayanya sudah langsung dipatok dari tingkat pusat, sekali ketok palu, seluruh daerah teratasi," ujar Pramono di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Menurut Pramono, jika menggunakan dana APBN, maka kemungkinan besar tidak ada lagi daerah yang anggaran pilkadanya terlambat atau molor. Selain itu, kata dia, pembiayaan melalui APBN akan efektif karena akan ada standar biaya yang sama.
"Meskipun ada daerah-daerah yang ada kekhususan, tetapi itu kan di pemilu nasional juga ada. Standar soal honor, jumlah kegiatan, dan lain-lain, itu bisa terstandarisasi dengan baik," ungkap dia.
Lebih lanjut, Pramono mengatakan pembiayaan pilkada melalui APBN merupakan salah satu ketentuan yang diusulkan KPU untuk dimasukkan dalam revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada). Pasalnya, dalam UU Pilkada, ketentuan pembiayaan Pilkada masih bersumber dari APBD
"Ini yang akan kita dorong dalam revisi UU Pilkada terkait dengan sumber pembiayaan pilkada sebaiknya berasal dari APBN agar persoalan-persoalan ini (anggaran pilkada molor) tidak terulang," pungkas Pramono.#beritasatu.