PELITAKARAWANG.COM - Nyalon kepala desa, harus siap dengan resiko kelengkapan syarat dan berkasnya. Memanjakan pelayanan agar tidak repot bolak-balik lintas instansi, sejumlah OPD terkait melayani para balon kades yang hendak urus persyaratan dalam satu pintu di Pelayanan Satu Atap (Yantap) beberapa hari terakhir di Kantor DPMD Karawang. Di sana, para balon kades yang didampingi panitia Pilkades dan juga BPD, bisa langsung menyempurnakan berkas seperti keterangan identitas kependudukan, kesehatan, ijasah, SKCK maupun keterangan lainnya, seperti bebas narkoba, tidak sedang menjalani pidana, tidak sedang di cabut hak pilihnya sampai keterangan tidak pernah menjabat Kades tiga kali. 

Ahmad Sapei, Panitia Pilkades Kedawung Kecamatan Lemahabang, mengatakan, pihaknya ikut menghantar para balon kades melengkapi syarat berkas yang harus di penuhi sebelum kemudian di verifikasi. Dari berbagai pelayanan, sebut Sapei pembuatan SKCK yang diakuinya memerlukan waktu cukup lama, karena selain harus online daftar sendiri dengan input data, format pengisiannya juga super lengkap, mulai nama orangtua, tetangga dan anggota keluarga. "Iya harus dituntaskan semuanya, cuma yang paling lama dan memakan waktu memang saat urus SKCK, karena harus online , " Katanya. 

Senada dikatakan Ketua Panitia Pilkades Desa Sumberjaya Kecamatan Tempuran Tasa. Pihaknya sudah memberikan kabar langsung terkait apa saja yang harus dilakukan dan di bawa balon kades saat Yantap ini. Hasilnya, semua balon sudah lengkap syaratnya dan membawa kesiapan jauh-jauh hari, sehingga tidak sampai ada yang harus pulang lagi karena ada berkas yang ketinggalan. "Sebelumya, kami sudah informasikan, apa saja yang harus di bawa balon kades, agar saat Yantap tidak bolak-balik karena ada kekurangan, " Ujarnya. 

Sementara itu, Balon kades Karangtanjung Kecamatan Lemahabang, Juhari SH mengaku, pelayanan satu atap bukan hal tabu baginya, karena juga pernah dilakukan saat nyalon kades sebelum-sebelumnya. Semaksimal mungkin, semua syarat dan verifikasinya diharapkan bisa lengkap. "Mohon doanya saja, semoga semuanya lengkap, " Ujarnya. 

Balon Kades Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan, H Iskandar mengatakan, dirinya apresiasi layanan satu atap ini dilaksanakan. Sehingga, setiap syarat calon kades, tidak harus jauh keliling lintas instansi, tapi dilakukan di satu tempat. Betapapun sedikit lama, tapi hasilnya bisa memuaskan, karena berkas yang disyaratkan bisa lengkap nantinya. "Bagus jadi semuanya ada disini untuk urus, segala sesuatunya," Pungkasnya. (Rud)


Berikut Daftar Layanan Satu Atap di DPMD : 
- Surat Keterangan Badan Sehat 
   (Dinas Kesehatan) 
- Surat Keterangan Bebas Narkoba 
   (BNNK Karawang)
- Legalisasi Ijazah Madrasah 
  (Kemenag)
- Legalisasi Ijasah Pendidikan Umum 
   (Disdikpora)
- Surat Keterangan tidak pernah           menjabat Kades tiga kali
    (DPMD)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (Polres Karawang)
- Surat tidak sedang menjalani pidana 
   (Kejaksaan)
- Keterangan tidak sedang di pidana penjara yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan keterangan tidak sedang di cabut hak pilihnya (Pengadilan Negeri)
- Surat keterangan WNI, Legalisasi KK dan KTP, dan akte kelahiran (Disdukcapil)