PELITAKARAWANG.COM-.Badan Kepegawaian Nasional ( BKN) mengimbau masyarakat untuk mengawasi aktivitas pegawai negeri sipil yang cenderung melanggar aturan. Terutama terkait dengan netralitas dan aktivitasnya di media sosial.Sejauh ini disinyalir masih ada PNS yang meyebarkan ujaran kebencian dan isu berkaitan intoleransi di media sosial. 

"Kami imbau masyarakat yang mengetahui ada PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, memecah persatuan, laporkan," ujar Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan. 
Ridwan mengatakan, ada berbagai kanal yang bisa digunakan untuk melapor.Pertama, bisa melalui pengaduan konten ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Masyarakat tinggal mengunggah screenshoot konten yang dianggap melanggar hukum, kemudian akan ditindaklanjuti tim Kemenkominfo.

Alternatif kedua, bisa melalui lapor.go.id. "Ini dikelola kantor staf kepresidenan.Nanti screenshot juga, dengan keterangan ini dari kementerian mana, Pemda mana," kata Ridwan. Pengaduan juga bisa dilakukan melalui BKN email humas@ bkn.go.id hingga media sosial yang bisa menjadi sarana pelaporan PNS yang melakukan pelanggaran. 

Masyarakat juga bisa mengakses Twitter BKN twitter.com/bkngoid dan Facebook BKN facebook.com/bkngoid.