PELITAKARAWANG.COM-.Beredar kabar adanya pihak yang merasa di rugikan oleh mantan Bendahara Bagian Umum, soal dana talang untuk program Makan Minum (Mamin) lingkup Sekretariat Daerah (Setda)

H.Awandi Siroj

Korban dalam keterangan Persnya, mengatakan. Bahwa mantan Bendahara Bagian Umum yang berinisial MA, meminta dana talang sebesar Rp 100 juta kepada pihak yang merasa di rugikan, atas dasar perinta Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Karawang, dan menyerahkan 3 Surat Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk proyek Mamin kegiatan Setda. Namun setelah di telusuri ada dugaan Surat RAB tersebut Bodong atau Palsu.Hingga akhirnya yang bersangkutan mensomasi Kabag Umum.

Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang (LMP Marcab) Karawang, H. Awandi Siroj, angkat bicara menyikap persoalan tersebut. Tokoh masyarakat yang biasa di panggil abah ini menyayangkan adanya pemberitaan miring terhadap Kabag Umum.

"Soal dia di rugikan, lalu mengambil upaya hukum, baik somasi atau membuat Laporan Polisi (LP). Memang itu sudah menjadi haknya. Tapi yang di sayangkan, kenapa somasi itu di tujukan ke Kabagnya? Ya walau pun memang berdasarkan keterangan MA.Bahwa perbuatannya tersebut atas perintah perintah Kabag. Tetapi, setelah saya konfirmasi kepada Kabag Umum. Beliau menyangkal, tidak pernah merasa memerintahkan mantan Bendaharanya untuk mencari dana talang.",

"Nah, ini kan sudah berkaitan dengan nama baik Kabag Umum secara pribadi, mau pun secara kelembagaan Pemerintahnya. Apa lagi hal itu sampai di publish ke media massa. Masalahnya, kalau sudah terpublish, walau pun menggunakan bahasa patut di duga? Yang namanya publik sudah membaca pemberitaan di media massa, tetap akan berasumsi negatif.",

"Kenapa sih tidak ada upaya konfirmasi terlebih dahulu kepada Kabag Umum. Untuk mempertanyakan, benar tidaknya itu atas dasar perintah Kabag Umum? Kan bisa sebelum melayangkan somasi dan mempublish melalui media massa, melakukan upaya konfirmasi secara lisan atau via telepon.",

"Dan lagi pula, bagi saya yang awam soal hukum. Seharusnya somasi itu di tujukan kepada MA, bukan kepada Kabag Umun. Karena jelas - jelas yang berhubungan langsung dan menerimanya MA, dan Kabag Umum dengan tegas membantah, tidak pernah memerintah MA untuk dana talang Mamin. Bakan beliau menantang untuk melakukan pembuktian.",

"Saran saya, jika memang terbukti Kabag Umum tidak terlibat.Saya meminta agar nama baiknya secara pribadi, mau pun secara kelembagaan. Agar di rehabilitasi nama baiknya. Ini berkaitan dengan nama baik seseorang, dan nama baik Pemerintah. Apa lagi di situ alasannya untuk Mamin kantor Bupati, kantor Wakil Bupati, kantor Sekda dan ruang lingkup Setda lainnya.",Pungkas H.Awandi Siroj,(rls).