PELITAKARAWANG.COM - Bagi masyarakat yang hendak nyalon Kepala Desa, nampaknya harus sadar diri atas jabatan yang di embannnya. Apakah berstatus PNS, TNI maupun Polri, bahkan perangkat desa sekalipun harus ikuti aturan main. Seperti BPD Desa misalnya, jika berencana nyalon, lembaga mitra desa itu, wajib mengajukan pengunduran diri kepada Bupati sejak tanggal ditetapkan sebagai Calon, begitupun perangkat desa, meskipun tidak harus mundur, tetapi anak buah Kades ini, diharuskan mengajukan cuti kepada atasannya yaitu Kades setempat. 

Ade Sudiana, Kepala DPMD Karawang mengatakan, semua warga negara boleh nyalon kades, tapi tetap harus ikuti aturan. Jangan sampai, satu jabatan dengan jabatan lain jadi tumpang tindih, seperti misalnya orang tersebut berstatus BPD, maka wajib mundur, karena BPD sama dengan Kades, yaitu sama-sama di SK kan oleh Bupati. Jika tidak, nanti dalam verifikasi akan tidak diloloskan, karena dianggap tidak memenuhi syarat. "Kalau statusnya BPD, ya wajib mundur, " Katanya saat ditemui di sela kegiatan BSMSS di Desa Lemahduhur Kecamatan Tempuran, Selasa (15/10). 

Selain itu, sambung Ade, fenomena pegawai tantang petahana diprediksi juga meningkat. Seperti misalnya, pejabat desa sekelas Kepala Urusan (Kaur), Kadus, bahkan RT rame-rame nyalon kades. Maka, yang bersangkutan wajib ajukan cuti kepada atasannya yaitu Kades. Lantas, bagaimana dengan Kades yang masih menjabat atau belum PjS, ia harapkan, para kades tetap tidak mempersulit izin cuti para pegawainya yang hendak nyalon Kades yang mungkin jadi rivalnya. Kalau mau saklek, sebut Ade, perangkat desa jangan cuti, tapi langsung mundur saja. "Kalau pegawai desa ya ambil cuti. Seandainya mau saklek ya mundur saja biar fokus nyalon, "Pungkasnya. (Rdi)