PELITAKARAWANG.COM-.Perusahaan penenpatan tenaga kerja migran tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan, sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang baru, perusahaan penempatan pekerja migran tidak diperbolehkan lagi melakukan perekrutan.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi  Jawa Barat, Ade Afriadi,sesuai undang-undang tersebut  bahwa  perekrutan pekerja migran nantinya akan dilakukan langsung oleh pemerintah.
“Dengan undang-undang yang baru, perusahaan penempatan tenagakerja itu sekarang tidak boleh lagi melakukan perekrutan langsung, kemudian cara merekrutnya nanti oleh pemerintah,” katanya
Ade menyatakan, dalam perekrutan tersebut nantinya akan berbasis digital sepertihalnya proses perekaman e-KTP, dimana nantinya, perusahaan penempatan di negara bersangkutan akan melihat data lengkap para calon pekerja migran yang terdapat dalam sistem navigasi tersebut.
“Semua pakai digital kemudian nanti masuk dalam sistem. Dan cara seperti ini untuk menghilangka perusahaan penempatan tenaga kerja yang ilegal,” ucap Ade, dalam acara Jawa Barat Punya Informasi (Japri), di Gedung Sate.
Ade menyatakan, dengan aturan ini perusahaan penempatan dan juga perusahaan yang ada di luar negeri sebagai user, mereka akan melihat di sistem yang ada.
“Dalam sistem tersebut user bisa melihat data, by foto, by name, by address, kemudian data kompetensi yang bersangkutan, sehingga didalam sistem yang digital itu proses rekrutmen dilakukan,” jelasnya. #tr