PELITAKARAWANG.COM - Dinas Pertanian Kabupaten Karawang mesti segera turun ke lokasi pesawahan Dusun Karangmulya, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya. Pasalnya petani setempat mulai khawatir tanam padi musim ini mengalami kesulitan air, bahkan gagal panen. Hal itu akibat adanya penutupan saluran air pesawahan oleh pembangunan Perumahan Mahkota Regency di Dusun Karangmulya, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya.

"Kami selaku masyarakat kecil minta bantuan ke pemerintah untuk masalah pertanian ini," kata H. Dinan (50), warga Desa Karangjaya, Sabtu (5/10/2019).

Dinan menceritakan sebelum ada pembangunan  perumahan adanya saluran air kecil yang mengaliri ke pesawahan tersebut. Namun ada sejumlah tanah sawah dibeli pihak perumahan, kemudian dilakukan pengarugan peruntukan rumah. Alhasil saluran air kecil yang biasa mengaliri pesawahan ditutup pengarugan perumahan.

"Sawah kami yang berhimpitan perumahan jadi kesulitan air," katanya.

Untuk melanjutkan tanam padi, Dinar terpaksa mengeluarkan tenaga dan modal tambahan agar sawahnya itu bisa bercocok tanam dengan cara membendung saluran air utama. Kemudian menggunakan selang plastik dipompa agar air masuk ka area pesawahan.

"Saya tiap hari jadinya ke sawah. Kalau tidak ya tidak mungkin bisa tanam padi, karena sulit  air," tambahnya.

Belum lagi hasil panen musim ini jauh berbeda dari sebelumnya. Karena sulit air, sehingga berpengaruh terhadap daya hasil padi itu.

"Pastinya hasil penurun tidak seperti dulu lagi. Sekarang jadi tidak produktif lahan sawahnya, akibat ada penutupan saluran air," bebernya.

Dengan demikian, Dinar harapkan sentuhan Pemerintah Daerah untuk memfasilitasi permasalahan yang dihadapi petani ini.

"Kita sih maunya dibuatkan saluran air lagi untuk mengairi pesawahan," harapnya.

Hal serupa disampaikan H. Awin petani lainnya. Ia juga mengaku kesal atas penutupan saluran air tersebut tanpa memperdulikan petani sekitar.

"Kami ini warga pribumi, lingkungan setempat tolong perhatikan petani juga," pintanya.

Awin menyebutkan, petani sudah siap melakukan musyawarah bersama untuk mencari solusi masalah itu. Namun pihak pengembang Perumahan Mahkota Regency melalui kuasa hukumnya tidak berada di kantor pemasaran, Sabtu (5/10/2019).

"Padahal sudah ada janji sebelumnya untuk mediasi dengan petani untuk mencari solusi. Tapi mereka tidak ada, kami merasa dibohongi. Pihak pengembang sendiri yang membuat janji agar kami datang ke kantor pengembang pukul 14.00," ucapnya.

Selain saluran air yang menjadi permasalahan petani, ternyata petani ini juga mengeluhkan adanya keterlambatan pembayaran pembelian tanah. Disampaikan Dadang (50), petani Sukatani, Desa Karangjaya, Kecamatan Tirtamulya.

"Sawah saya dibeli pihak pengembang perumahan harga Rp 110 juta. Tapi pembayaran sampai sekarang belum selesai, sisa Rp26 juta lagi. Janjina bulan puasa lalu lunas, namun sampai sekarang masih menyisakan pembayaran," kata Dadang.

Jika ada pernyataan pihak pengembang sudah bayar kesemua petani yang jual tanahnya, Dadang membantah hal itu. "Tidak benar, buktinya saya belum lunas," ungkapnya.


Dikonfirmasi pesan melalui WhatssAp, Kepala Dinas Pertanian Karawang, Hanafi menyebutkan, pengembang perumahan tidak diperbolehkan menutup saluran air yang ada untuk pesawahan. Adanya aduan masuk kepada pihaknya, Hanafi akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP Karawang untuk melakukan kroscek lapangan.

"Nanti saya coba koordinasi dan buat laporan ke Satpol PP," kata Hanafi.

Pantauan dilokasi pemasaran, Sabtu (5/10/2019 tidak ada pihak pengembang yang menerima petani untuk musyawarah. Padahal ada Branc Manajer Mahkota Regency, Wida dan karyawannya. Namun tidak memberikan penjelasan kepada petani yang datang.

Sebelumnya, kuasa hukum Mahkota Regency Ikhsan Noviandi,SH bersama rekannya sempat menjelaskan persoalan petani kepada awak media di salah satu caffe di Grand Taruma Jalan Interchange Tol Karawang Barat. Menurutnya saluran air yang menjadi permasalah dapat diberikan solusinya oleh pihak pengembang perumahan.  Kemudian Ikhsan menyampaikan, masalah pembelian tanah petani oleh pengembang sudah dibayar. Hal itu bisa dibuktikan dengan kwitansi. Terakhir tanah petani yang tidak dibeli pihak pengembang, karena diluar plot yang ditentukan.(om/rls)