PELITAKARAWANG.COM-.Untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pelanggaran netralitas dan disiplin,Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana melakukan kerja sama, khususnya pada aspek pertukaran data ASN yang diduga terlibat dan terbukti melanggar netralitas.

Adapun rencana kerja sama ini masih dalam tahap awal pembahasan rancangan poin-poin kesepakatan kedua belah pihak. Pembahasan rancangan ini sebelumnya telah diawali di lingkungan BKN yang melibatkan Kedeputian Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg),Kedeputian Sistem Informasi Kepegawaian dan Biro Perencanaan BKN. Direktur Wasdalpeg Bidang Kode Etik, Displin, Pemberhentian,dan Pensiun PNS.

Hardianawati mengatakan ada sejumlah poin yang disepakati,seperti komponen data dan mekanisme pertukaran data yang diperlukan untuk dimasukkan ke dalam butir kerja sama.“Mulai dari analisa data ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas baik yang telah atau belum dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu,mekanisme pertukaran data, sampai dengan verifikasi ASN yang terlibat politik praktis dan verifikasi keterlibatan peserta pelamar CPNS menjadi anggota Partai Politik.Hal-hal tersebut direncanakan menjadi beberapa poin ruang lingkup yang dituangkan ke dalam Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama,” terang Hardiana.

Soal data ASN terlibat pelanggaran netralitas, Hardianawati juga mengungkapkan bahwa saat ini Kedeputian Wasdalpeg tengah menggarap sistem aplikasi terintegrasi yang didesain untuk berbagi pakai oleh beberapa instansi yang bersinggungan dengan ASN,seperti Kementerian PANRB, Komisi ASN,dan Bawaslu.

Adapun beberapa komponen dalam aplikasi tersebut antara lain mencakup data pelanggaran netralitas dan disiplin yang dapat dimanfaatkan masing-masing instansi tersebut.Selanjutnya untuk pembahasan rancangan draf kerja sama BKN – Bawaslu ini akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.(red).