PELITAKARAWANG.COM - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI membuka kesempatan pada WNI untuk mengikuti pengadaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) 2019 melalui situs resmi pu.go.id pada Jumat (8/11/2019). 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 456 Tahun 2019 tanggal 27 September 2019, KemenPUPR membuka kesempatan kepada WNI lulusan Diploma Tiga (D-III)/Diploma Empat (D-IV)/Sarjana (S-1) dan Pasca Sarjana (S-2) untuk mengikuti seleksi CPNS di KemenPUPR. 

Adapun periode pendaftaran mulai dibuka pada 11-25 November 2019 secara daring (online) melalui https://sscnasn.bkn.go.id

Humas Kementerian PUPR Jayadi membenarkan adanya seleksi CPNS 2019 di lingkungan Kementerian PUPR.  

Untuk formasi kebutuhan dan kelengkapan syarat dan jadwal seleksi, imbuhnya bisa dicek di situs resmi Kementerian PUPR. "Betul, lebih lengkap bisa dicek di web resmi," ujarnya, Sabtu (9/11/2019). 

Untuk diketahui, tahun ini agar peserta lolos menjadi ASN, maka diharuskan memenuhi tahapan dan sistem kelulusan seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang ( SKB). 

Berdasarkan surat pengumuman nomor: KP.01.03-Mn/2127, disebutkan bahwa materi SKB terdiri dari dua tahap, yakni Uji Pengetahuan dan Psikotes Lanjutan. 

Untuk tahap pertama, materi SKB merupakan uji pengetahuan terkait substansi jabatan yang dilamar oleh peserta dan dilakukan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Pada tahap ini tidak ada nilai ambang batas. Namun, pihak KemenPUPR memberlakukan sistem penilaian, yakni jika peserta menjawab soal dengan benar maka mendapatkan nilai 5, sementara jika salah mendapatkan nilai 0.

Uji pengetahuan ini terdiri dari 100 soal. 

Untuk tahap kedua adalah materi SKB psikotest lanjutan. 

Pada materi kedua ini, penguji akan menilai dari segi komponen kecerdasan umum, fleksibilitas berpikir, daya kreasi/inovasi, integritas, pengendalian emosi, toleransi terhadap stres, kerjasama, penyesuaian diri, kepercayaan diri, daya tahan kerja, ketaatan pada aturan, sistematika kerja, kesediaan melayani, dan berorientasi pada kualitas. 

Nilai ambang batas 

Sementara itu, pada materi psikotes lanjutan terdapat nilai ambang batas, yakni nilai kumulatif minimal 60 dengan nilai minimal 5 pada komponen integritas. 

Namun, hal yang perlu diperhatikan adalah apabila nilai kurang dari 60, nilai integritas lebih adri atau sama dengan 5, maka peserta "tidak diterima". 

Kemudian, jika nilai kumulatif lebih dari sama dengan 60 dan nilai integritas kurang dari 5, maka peserta juga mendapatkan rekomenadi "tidak diterima". 

Tak hanya itu, hasil akhir nilai SKB adalah hasil integrasi nilai SKB sistem CAT dengan bobot penilaian sebesar 70 persen dan hasil psikotes lanjutan dengan bobot penilaian sebesar 30 persen Bagi peserta dengan kriteria rekomendasi psikotes "Diterima", hasil akhir nilai SKB akan diintegrasikan dengan nilai SKD. 

Tetapi, bagi peserta dengan kriteria rekomendasi "Tidak diterima", dinyatakan gugur dan nilai SKB tidak diintegrasikan dengan nilai SKD pada penilaian akhir penentuan kelulusan. 

Di sisi lain, peserta pun harus memperhatikan penetapan kelulusan akhir seleksi, salah satunya nilai SKD dan nilai SKB. 

Adapun kelulusan akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot penilaian sebesar 40 persen dan SKB dengan bobot 60 persen. 

Nantinya, pengumuman kelulusan penerimaan CPNS KemenPUPR akan ditayangkan melalui situs sistem seleksi CPNS, yakni https://sscnasn.bkn.go.id, dan website pengadaan CPNS KemenPUPR di laman https://cpns.pu.go.id.


sumber : kompas.com