PELITAKARAWANG.COM- Gandeng ratusan pelajar SMP, Mts, SMA dan SMK, Puskesmas Tempuran kampanye keren tanpa rokok di sekolah, Jumat (15/11). Mereka, bersepakat untuk sama-sama mewujudkan lingkungan pendidikan tanpa rokok.


Kepala Puskesmas Tempuran, Silahudin Ajiz S.Km mengatakan, kampanye keren tanpa rokok di sekolah ini, merupakan tindak lanjut dari program skrining yang dilakukan di berbagai sekolah di Tempuran. Selain di dukung unsur Muspika Kecamatan, Kapolsek, Danramil dan para Kades, kegiatan ini juga komit di lakukan para guru dan pelajar di sekolah untuk mewujudkan lingkungannya tanpa asap rokok. Bahkan, bentuk dukungan itu, di bubuhkan lewat tandatangan berjamaah di spanduk komitmen tersebut, seperti tidak akan coba-coba merokok, menyampaikan informasi dampak dan bahaya merokok kepada teman, keluarga dan masyarakat, menegur jika ada yang merokok di sekolah dan menegakan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). "Semua terlibat untuk mendukung gerakan tanpa rokok di sekolah ini, " Katanya.


Lebih jauh Ajiz menambahkan, penyampaian dan pesan informasi serta bahaya merokok, juga di suguhkan lewat lomba para pelajar di sela-sela kegiatan ini, baik melalui pidato, kreasi seni dan yel-yel khusus dengan hadiah yang sudah disiapkan pihak Puskesmas. Mereka, berasal dari SMPN 1 Tempuran, SMAN 1 Tempuran, Mts Al Wathoniyah, SMK Taruna Karya Mandiri dan SMK Inotek. Diharapkan, dengan kegiatan semacam ini, ancaman asap rokok di lingkungan sekolah dan masyarakat, bisa di tekan optimal, sehingga para pelajar lebih sehat dan berprestasi. "Ini memang program bagian Promkes Puskesmas, tapi tanggungjawab untuk hidup sehat adalah kewajiban semua pihak, " Ujarnya. 
Hadir dalam kesempatan kampanye tersebut, Camat Tempuran, Kapolsek dan para pelajar SMP dan SMK di Tempuran. (Rud)


Berikut Komitmen Kampanye Keren Tanpa Asal Rokok di Sekolah : 


* Tidak akan mencoba untuk merokok

* Menyampaikan informasi dampak      bahaya merokok kepada teman, keluarga dan masyarakat 

*Menegur jika ada yang merokok di lingkungan sekolah 

*Menerapkan Perda Nomor 5 tahun 2016 tentang KTR