PELITAKARAWANG.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas di 2020, seperti yang diidamkan para tenaga honorer K2.

Terlebih lagi, Baleg DPR juga sepakat soal tahapan mekanisme rekrutmen honorer menjadi ASN.

"Dalam pembahasan revisi ada tiga hal yang kami prioritaskan menyangkut mekanisme rekrutmen honorer menjadi ASN (PNS)," kata Rieke Diah Pitaloka saat memimpin rapat Baleg DPR RI, Senin (25/11).

Pertama, sebelum rekrutmen, data honorer harus valid. Jangan sampai datanya tidak clear sehingga akan memengaruhi proses rekrutmen.

Kedua, rekrutmen harus disesuaikan dengan masa pengabdian. Artinya yang lama mengabdi didahulukan mengingat masa pensiunnya makin dekat.

Ketiga, rekrutmen dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan anggaran negara. Karena bertahap, seluruh honorer diminta bersabar.

"Sembari menunggu regulasi ini ada, kami minta dalam draft RUU ASN dicantumkan dalam pasal peralihan soal penghentian rekrutmen honorer lagi. Ini agar tidak mengganggu data yang sudah diverifikasi," tegas Rieke.

Politikus PDIP ini berharap draft RUU ASN secepatnya diselesaikan agar awal 2020 sudah bisa dibahas.

Revisi UU ASN menjadi pintu masuk bagi honorer untuk bisa diangkat menjadi PNS.

Tanpa revisi UU ASN, akan sulit bagi honorer, terutama yang berusia di atas 35 tahun, untuk bisa menyandang status sebagai PNS. (Jpnn)