PELITAKARAWANG.COM - Memiliki Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang progres dan peluang pangsa pasar yang luas, kiranya harus segera mengajukan standarisasi, utamanya Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain harus memiliki perizinan usaha yang resmi di miliki, sejumlah syarat harus di penuhi para pelaku IKM di Karawang ini.

Kata Kasie Promosi pengembangan kerjasama industri Disperindag Karawang, Ahmad Rifai. Ingin menempelkan standar SNI bagi usaha industri kecil, boleh-boleh saja diajukan, asalkan memenuhi persyaratannya. Karena, dewasa ini sudah banyak industri rumahan dan IKM lainnya yang sudah diterapkan standar SNI. Seperti Industri boneka di Cikampek, Mainan anak-anak dan IKM Garam. Yang terpenting itu adalah IKM yang memiliki proses, bukan usaha seperti Usaha Kecil Menenangah hasil produksi seperti rengginang, opak dan lainnya. "Kita selalu sosialisasikan pada IKM yang ada di Karawang, " Ungkapnya. 

Syarat yang harus di penuhi jika IKM ingin di standarisasi SNI, antara lain selain harus memiliki perizinan yang di miliki, juga harus punya Tanda daftar merek, NPWP dan KTP pelaku IKM. Diharapkan, kedepan standarisasi ini bisa terus di lirik pelaku IKM agar peluang pasarnya semakin besar. "KTP, NPWP, tanda daftar merek hingga perizinan adalah ajuan, jika IKM ingin bertsandar SNI, " Pungkasnya. (Rud)