PELITAKARAWANG.COM- Jelang akhir tahun, sebanyak 243 penyuluh agama non PNS di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, di verifikasi ulang. Mereka, bisa diperpanjang SK nya, bisa juga terdegradasi karena adanya penyimpangan peran dan syarat yang semestinya. 


Di sela-sela pembinaan Pegawai KUA di Kecamatan Lemahabang, Kepala Kemenag Karawang, H Sophian mengatakan, penyuluh PAI ini akan di evaluasi jelang akhir tahun ini, apakah benar sudah memenuhi syarat dan standar yang di tetapkan, atau justru malah menyimpang. Seperti syarat penyuluh itu harus memiliki Majelis Taklim atau jemaah pengajiannya, karena ia khawatir justru yang memiliki Majelis taklimnya adalah orangtuanya, atau saudaranya, sementara dia tidak memilikinya alias perjokian, maka ini benar-benar harus di evaluasi, atau soal kedisiplinan sebut Sophian, apakah dalam absensi mereka (penyuluh) ini tertib dan disiplin selama jadi penyuluh, atau tidak. Ini yang akan menjadi faktor, apakah layak di angkat kembali, atau tidak di perpanjang. Sehingga, kalau dari 243 penyuluh ini tidak diangkat lagi 100 orang misalnya, maka Kemenag pastikan kembali membuka lowongan penyuluh. "Hasil verifikasi itu jadi kita punya data yang terintegrasi, apakah mereka akan di angkat lagi, atau tidak, " Katanya. 

Evaluasi ini juga ia berlakukan kepada para Kepala KUA. Dirinya sebut Sophian, senang melakukan sidak ke kantor-kantor KUA. Seandainya, ada yang tidak disiplin, seperti jam ngantor yang sudah ditetapkan tapi lingkungan kantornya tidak ada, sepi penghulu, sepi penyuluh, ia tidak segan-segan untuk mengeksekusi rekomendasi pemberhentiannya. Dan itu sudah dilakukannya di Kecamatan Cibuaya. Jadi, artinya, masyarakat itu butuh pelayanan prima. Apalagi, kedepan penerapan kedisiplinan lewat aplikasi Sistem Informasi dan Absensi Pegawai (SIAP) akan di terapkan maksimal, jadi tidak ada lagi malas-malasan. "Kepala KUA yang tidak disiplin, tidak tertib dan jarang ngantor, saya siap eksekusi, tolong juga penyuluh nanti japri saya siapa kepala KUA nya? "Tandasnya. (RUD)