PELITAKATAWANG.COM-.Lembaga Administrasi Negara (LAN) menemukan sejumlah hal yang harus segera diselesaikan terkait dengan kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi ke depan. Salah satu yang harus diperhatikan adalah koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan pemerintah daerah. 

Peneliti Ahli Pertama Pusat Kajian Kebijakan LAN, Fachrizal mengatakan dari sisi implementasi kebijakan, tidak semua daerah membuat petunjuk teknis (juknis) PPDB. Padahal, hal tersebut sudah diatur di dalam Permendikbud yang berlaku saat ini. 

"Kalaupun ada provinsi yang sudah menerbitkan, cenderung mepet dengan waktu pelaksanaan PPDB," kata Fachrizal, dalam diskusi Membedah Zonasi ppdb di Kantor LAN, Jakarta, Rabu (27/11). 

Selain itu, ia melanjutkan standar prasyarat administratif di setiap daerah juga memiliki perbedaan. Ia mencontohkan, ada yang membutuhkan kartu kelurga dan ada yang tidak. Beberapa daerah juga memberikan penafsiran yang berbeda terhadap Permendikbud dan penetapan zonasi belum memperhatikan daya tampung sekolah negeri. 

Terkait permasalahan ini, LAN merekomendasikan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden untuk memperkuat sinergi dan sinkronisasi kebijakan tiap kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah. Pemberian sanksi juga perlu dilakukan bagi daerah yang tidak melaksanakan peraturan tersebut dengan baik. 

Terkait dengan ketersediaan daya tampung, LAN berpendapat agar persentase kuota jalur zonasi sebaiknya ditetapkan oleh daerah, sebab harus menyesuaikan dengan karakteristiknya. LAN juga mendorong agar pemerintah meningkatkan sosialisasi terkait zonasi PPDB kepada seluruh masyarakat. 

Penguatan sosialisasi menjadi hal yang penting dan pemerintah daerah wajib menerbitkan petunjuk teknis yang jelas. "Survei beberapa lembaga mengatakan banyak masyarakat yang tidak tersosialisasi dengan aturan PPDB," kata dia lagi. (rol)