PELITAKARAWANG.COM - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada pekerjaan peningkatan Jalan Tarumanagara atau Interchange Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Berupa dugaan pengurangan spesifikasi atau kualitas beton yang digunakan, yang seharusnya menggunakan ready mix jenis K350, pelaksana pekerjaan malah menggunakan bahan jenis K175, sehingga BPK-RI saat itu, menyatakan PT. Manggala Utama Jaya sebagai pelaksana pekerjaan harus mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp.2 miliar.

Sekjen LSM Kompak Reformasi, Pancajihadi AL Panji datangi gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan tujuan melaporkan ketidakjelasan dan adanya pengabaian temuan BPK-RI tersebut oleh Pemkab Karawang. Dalam laporan tertulis bernomor surat 281/LSMKR-LP/XI/2019 tertanggal 1 November 2019. Surat Laporan yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus.

“Pada intinya kami melaporkan karena ketidakjelasan dan pembiaran dari Pemkab Karawang. Dengan adanya temuan BPK-RI tersebut. Dan pihak PT. Manggala Jaya Utama justru malah mengadakan perlawanan dengan mengajukan uji melalui Institut Teknologi Bandung (ITB), dengan hasil tidak ditemukannya pengurangan kualitas seperti yang diuji oleh pihak BPK-RI sebelumnya,” jelas pria yang karib disapa Panji tersebut, Jumat (1/10/2019).

Menurutnya, BPK-RI adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundangan, jadi bila memang ada sanggahan akan temuan tersebut seharusnya itu dilakukan di pengadilan, dan apa yang dilakukan PT. Manggala Utama Jaya menurutnya malah tidak jelas.

“Ini bisa jadi preseden buruk bagi para rekanan yang lain bila ada temuan BPK-RI, dan ada temuan kerugian negara, maka para rekanan tinggal mencari lembaga selain BPK-RI untuk menguji kembali, sebagai sanggahan. Kalau penyelesaiannya dilakukan di pengadilan ini tidak akan menjadi masalah, sama-sama menguji dan hakim tingal memutuskan,” katanya.

Masih menurut Panji, LSM Kompak Reformasi sangat menyayangkan pihak Pemkab Karawang, khususnya dinas PUPR yang terkesan membiarkan. Dan Menurutnya lagi, bila ditemukan kerugian negara seharusnya segera ditagih.

“Bila ngotot tidak mau bayar, limpahkan ke pengadilan atau bila ditemukan unsur pidana, ya laporkan ke penegak hukum. Tapi ini malah justru sebaliknya, diam beribu bahasa. Padahal PUPR sendiri tidak boleh cuci tangan dengan adanya temuan BPK-RI walau bagaimana pun unsur pengawasan ada di PUPR pada proyek tersebut,” ungkap Panji.

Ia pun meminta kejaksaan Agung untuk memanggil, baik Pihak PUPR Kabupaten Karawang, kontraktor dan BPK-RI.

“Kalau memang ditemukan ada unsur-unsur pelanggaran pidana baik itu yang dilakukan dinas PUPR ataupun kontraktor maka kami meminta mereka segera diproses sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegasnya.(rls/isk)