PELITAKARAWANG.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal mengecam keras terbitnya Surat Edaran Nomor 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2020.

Menurutnya, mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, keputusan UMK seharusnya ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), bukan hanya sekadar surat edaran. Dengan hanya menggunakan surat edaran, maka pengusaha tak ada kewajiban untuk mematuhi nilai pembayaran UMK 2020 Jabar yang sudah disetujui gubernur.

"Gubernur Jawa Barat sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah minimum ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur, bukan surat edaran," kata Said Iqbal dalam keterangan resminya, Jumat (22/11).

Gubernur Ridwan Kamil memang sebatas setuju dengan daftar UMK 2020 yang diajukan oleh dewan pengupahan Jawa Barat. Salah satu UMK yang disetujui adalah UMK Kabupaten Karawang yang mencapai Rp 4,59 juta, yang merupakan tertinggi di Indonesia. Ia menegaskan surat edaran secara prinsip sama saja dengan ketetapan gubernur.

"Sebenarnya sama saja," kata Gubernur Ridwan Kamil saat ditemui di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jend. Sudirman Gg. Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).

Namun, ia menjelaskan mengenai hal keputusannya tersebut. Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, penggunaan surat edaran tersebut memperhatikan soal kesanggupan industri padat karya dalam memenuhi UMK yang diberlakukan. Selama ini industri padat karya yang banyak memakai tenaga kerja manusia pusing tujuh keliling bila UMK naik tinggi. Di Banten, industri alas kaki memilih angkat kaki ke Jateng karena upah yang terlalu tinggi di Banten.

Emil menganggap keputusannya dalam surat edaran UMK 2020 Jabar diharapkan mampu menjaga industri padat karya di Jabar. Keputusan untuk menghindari pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau industri pindah dari Jabar atau bahkan tutup.

"Di Jawa Barat kan banyak pabrik sudah tutup, sebagian pindah. Nah ini untuk menjaga padat karya, garment, dan lain-lain supaya tidak terkena ancaman PHK. Jadi menurut saya adil, kepada yang mampu mengikuti rekomendasi Walikota Bupati, kepada yang tidak mampu diberi ruang negosiasi," katanya

Apa saja isi surat edaran UMK 2020 Jabar yang dikecam oleh buruh?

Ada 8 butir mengenai pelaksanaan upah minimum kabupaten/kota di Jawa Barat tahun 2020. Untuk butir pertama, Pemerintah Jawa Barat menyetujui rekomendasi besaran UMK tahun 2020. Sedangkan butir kedua menjelaskan, jika pekerja sudah memperoleh upah lebih tinggi dari UMK, hak mereka tidak boleh dikurangi oleh perusahaan.

Butir ketiga dan keempat mengenai upah pekerja tetap atau kontrak dengan masa kerja lebih dari setahun akan ditentukan dari hasil kesepakatan antara perusahaan dan pekerja atau serikat buruh.

Kelima, perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi pekerja. Sedangkan untuk butir keenam hingga kedelapan membicarakan soal perusahaan yang wajib memenuhi syarat terlampir.

Dilampirkan pula besaran UMK 2020. Tentu yang terbesar adalah UMK Kabupaten Karawang dengan Rp 4.594.324 dan yang terendah adalah UMK Kota Banjar hanya dengan Rp 1.831.884.

Besaran UMK 2020 di Jabar secara keseluruhan naik 8,51% disesuaikan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hal ini juga sesuai dengan rekomendasi bupati/wali kota di 27 daerah kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.(cnbc)

Berikut dokumen surat edarannya: