PELITAKARAWANG.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta pemerintah kabupaten setempat segera menyelesaikan masalah piutang yang mencapai sekitar Rp525 miliar.


"Total piutang mencapai Rp525 miliar. Menurut kami, itu bukan angka yang kecil, jadi harus ada upaya maksimal dari pemkab untuk menyelesaikannya," kata Anggota Komisi II DPRD setempat Natala Sumedha, di Karawang, Jumat.

Jumlah piutang itu sendiri diketahui setelah Komisi II DPRD Karawang menggelar rapat dengan sejumlah organisasi perangkat daerah yang menghasilkan pendapatan di lingkungan Pemkab Karawang.

"Dalam rapat itu terungkap kalau piutang pemkab sangat besar, totalnya sekitar Rp525 miliar," katanya.

Piutang tersebut di antaranya piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta piutang retribusi jasa umum parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Jenis piutang lainnya ialah piutang dari jasa laboratorium Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, piutang dari tera ulang, serta piutang dari kerja sama pengelolaan Pasar Cikampek dan Pasar Johar melalui sistem "build operate transfer" oleh pihak ketiga.

Natala menjelaskan, untuk piutang dari kerja sama Pasar Cikampek I Rp8,5 juta, piutang dari pengelolaan Pasar Cikampek II sebesar Rp2,8 miliar dan piutang dari kerja sama Pasar Johar Rp800 juta.

Kemudian piutang dari tera ulang Rp500 juta, sebesar Rp300 juta piutang pihak industri dari jasa laboratorium.

Selanjutnya piutang PBB yang mencapai ratusan miliar serta piutang retribusi jasa umum parkir yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga masih tersisa Rp180 juta.

Menurut Natala, dilihat dari jumlahnya, piutang tersebut cukup besar. Pihaknya menantang Bupati Cellica Nurrachadiana dan Wakilnya Ahmad Zamakhsyari untuk menyelesaikan persoalan piutang tersebut menjelang masa akhir jabatannya.

"Kami berharap persoalan itu bisa tuntas sebelum masa jabatannya berakhir," kata legislator PDIP ini.#ANT