PELITAKARAWANG.COM-.Menyusuli pengumuman nomor 126533/A.A3/KP/2019 Tanggal 11 November 2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019,  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) untuk menjadi CPNS untuk formasi yang mendukung fungsi Pendidikan Tinggi. 

Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi, dalam pengumumannya tertanggal 18 November 2019 menyebutkan, jumlah alokasi formasi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 869 Tahun 2019 tanggal 13 November 2019 tentang Tambahan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, sebanyak 1994.

“Jumlah itu terdiri atas: 1.Formasi Dosen sebanyak 1891; 2. Formasi Pranata Laboratorium Pendidikan sebanyak 88; dan 3.Formasi Analis Kepegawaian sebanyak 15,” bunyi pengumuman itu (selengkapnya: https://cpns.kemdikbud.go.id/site/assets/files/1070/lampiran_pengumuman_seleksi_penerimaan_cpns_kemendikbud_formasi_pendidikan_tinggi.pdf). 

Menurut Didik Suhardi, proses seleksi dalam pengadaan CPNS ini dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi: 

1. Seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran; 

2. Seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP); dan 

3. Seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang MP seleksi kompetensi dasar (SKD). “Jenis tes SKB dibagi menjadi 3 (tiga) kriteria sesuai jenis jabatan, yaitu: 

a. SKB bagi Jabatan Fungsional Dosen; 

b. SKB bagi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; dan 

c.SKB bagi Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian (Ahli dan Terampil),” kata Sekjen Kemendikbud dalam pengumuman itu. 

Rencana Tahapan Seleksi: Ditegaskan dalam pengumuman itu, bahwa pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud, dan wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id  dengan memilih menu Registrasi. 

Kemudian mengisikan: 1. NIK (Nomor Induk Kependudukan); 2. Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga, 3. alamat emailaktif, 4. password akun portal SSCASN; 5. unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg. 

Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019.C.Pelamar melakukan login ke portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. 

Kemudian mengunggah (upload) swafoto dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar CPNS 2019 agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya. “Pelamar melengkapi biodata, memilih instansi (pastikan bahwa instansi yang dituju adalah KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIKTI, karena setiap pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada 1 (satu) instansi, 1 (satu) jabatan, dan 1 (satu) jenis formasi), jenis formasi, pendidikan dan jabatan yang akan dilamar, serta lokasi tes,” tegas Sekjen Kemendikbud dalam pengumuman itu. 

Menurut pengumuman itu, pengumuman hasil seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di https://cpns.kemdikbud.go.id dan https://kemdikbud.go.id. Jadwal pengumuman final direncanakan dilaksanakan pada minggu ke-2 April 2020, atau sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi lebih lanjut.(red)