PELITAKARAWANG.COM- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digarap Kantor BPN/ATR Karawang, mulai berjalan di Kecamatan Cilamaya Wetan, Cilamaya Kulon, Lemahabang dan Tempuran. Meskipun santer proses sertifikasi itu "gratis", namun bukan berarti bebas pungutan di perjalanannya. Atas dasar itu, Anggota DPRD Karawang Komisi II, H Cita mengultimatum pemerintahan desa dan BPN agar berhati-hati saat proses dan garap PTSL.  


"PTSL ini mulai berjalan tahapannya, saya menerima beberapa informasi bahwa dugaan pungutan tak wajar sudah mulai santer dilakukan oknum. Awas hati-hati, jangan sampai ada masyarakat balik pesimis daftar PTSL, " Kata Dewan asal Kecamatan Cilamaya Kulon ini kepada pelitakarawang.com saat ditemui, Selasa (26/11).

Cita menambahkan, kabar dugaan pungutan di luar subsidi APBN Rp150 ribuan per bidang untuk pengukuran itu, diterimanya langsung dari masyarakat yang mengeluhkannya. Adat ketimuran, boleh-boleh saja selama dalam batas wajar untuk uang lelah, tapi kalau biaya dikenakan terlalu besar, ini yang akan memperhambat suksesi program PTSL BPN yang sebenarnya bagus untuk masyarakat memiliki hak atas tanah. Oleh karenanya, betapapun saat rapat-rapat sosialisasi ada pendampingan dari Saber Pungli, ia berharap di lapangan bisa di perketat untuk menutup celah pungli. "Semua harus belajar dari pengalaman di wilayah utara dari PTSL tahun-tahun sebelumnya sampai menyeret oknum Kades, awas hati-hati, "Pesannya. 

Lebih jauh ia menambahkan, kepercayaan masyarakat pada program andalan Presiden Jokowidodo soal sertifikasi tanah PTSL ini harus dibangun optimal dan sukses di Karawang. Dirinya, tidak mau mendengar adanya oknum-oknum yang bermain-main pada program ini. Untuk itu, semua pemerintahan desa dan BPN harus massif melakukan sosialisasi apa itu PTSL, berapa biaya yang dikenakan, dan berapa sasarannya hingga kewajiban pajak apa yang harus dibayarkan sasaran sertifikasi PTSL ini. "Selain pengawasan yang harus diperkuat, sosialisasi juga harus masif dan menyeluruh, " Pungkasnya. (Rud)