PELITAKARAWANG.COM - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebesar Rp 1.810.351,36. Ini artinya UMP Jawa Barat tahun depan naik 8,51% dari tahun sebelumnya Rp 1.668.372,83.
Gambar : ilustrasi Demo Buruh

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020. Kenaikan UMP Jabar sebesar 8,51%, mengikuti surat edaran pemerintah pusat melalui menteri tenaga kerja. Pada 1 November semua gubernur diwajibkan mengumumkan dan menetapkan UMP 2020.

Penetapan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. UMP ini juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2020.



Penghitungan kenaikan UMP ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).

"Tingkat inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan PDB sebesar 5,12%. Sehingga kenaikan UMP tahun 2020 8,51%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ade Afriandi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (1/11/2019) seperti dikutip dari detikcom.

Ridwan Kamil mengatakan penetapan UMP ini sudah sesuai dengan formulasi yang pemerintah pusat. Sehingga, pihaknya yakin tidak akan terjadi penolakan di masyarakat.

"Saya mengikuti aturan pemerintah saja (UMP). Biasanya nggak akan ada gejolak (UMP)," ujar Ridwan Kamil.

Ia menuturkan besaran UMP ini akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020. Ia memastikan kenaikannya akan berada di angka sekitar 8%

"Iya biasanya di angka 8% untuk UMK nanti. Biasanya gejolak terjadi di penetapan UMK kita lihat nanti seperti apa," katanya.#cnbc