PELITAKARAWANG.COM - Pasien cuci darah atau HD, nampaknya mulai kaget. Menyusul, pelayanan di RS Rosela yang mendadak merelokasikan perawatannya ke rumah sakit Fikri Klari dan RS Elsa Cikampek. Pasien HD yang mulai banyak nyaman atas pelayanan RS Rosela itu, mendadak di isukan ada Miss administrasi dengan BPJS Kesehatan, sehingga layanan cuci darah dengan jaminan BPJS di tiadakan sementara di Rumah Sakit tersebut. 

"Sebenarnya saya sudah sangat nyaman dengan RS Rosela, pelayanan bagus, dokter juga ramah dan peka dalam memberikan solusi konsultasi. Kok mendadak, ada kabar Mis administrasi dengan BPJS, sehingga beberapa pasien harus di alihkan ke RS Fikri dan RS Elsa. Ada apa ini ? "Keluh pasien asal Desa Cikuntul Kecamatan Tempuran, Dede Gunawan, Senin (9/12).

Ia mengaku bingung, harus mengeluh pada manajemen RS Rosela atau BPJS Kesehatan, baginya jadi pasien umum untuk cuci darah Rp750 ribu tidak menjadi masalah. Tapi, bagi pasien lain yang dari Pangkalan, Tegalwaru dan Kecamatan sekitar, harus jauh di relokasi ke Klari dan Cikampek. Ia berharap, BPJS Kesehatan dan RS Rosela bisa segera sempurnakan administrasi dan pemenuhan yang di duga Miss administrasi ini, agar pasien HD khususnya bisa kembali normal menerima pelayanan terbaik di RS Rosela ini. 

"Semoga ini hanya sementara, kita sudah sangat puas dengan pelayanan di RS Rosela ini. Kalau ada administrasi yang Miss dan kurang, segera antara BPJS dan RS Rosela membenahinya, " Harapnya.

Debbie Nianta Musigiasari Kepala BPJS Kesehatan Cabang Karawang mengatakan, keluhan yang di sampaikan pasien itu benar. Karena, menurutnya, RS Rosela belum ada dokter penanggungjawabnya, sehingga legal aspeknya harus di benahi ulang. Menyusul, dokter yang khusus sesuai legal aspek sebelumnya, sudah berpindah tugas. Ia menegaskan, bahwa pasien pengguna BPJS bukan ditolak pelayanannya, karena kartunya tetap berlaku dan diarahkan ke Rumah Sakit yang sudah memenuhi legal aspek yang dimaksud seperti RS Fikri dan RS Elsa. Kalaupun RS Rosela sudah sempurna lagi pemenuhan legal aspek yang di syaratkan BPJS Kesehatan, nanti akan kembali normal dalam pelayanan dengan kartu jaminannya. "Legal aspeknya masih harus dipenuhi, jadi kalau tidak memang kita arahkan ke RS yang sudah legal aspeknya sudah memenuhi itu. Sehingga kalau keinginan pasien tetap di Rosela, maka tidak dapat berlaku prosedur BPJS Kesehatan, " Katanya.

Sementara itu, Direksi RS Rosela, dr Yessi Karya saat di konfirmasi masih belum memberikan balasannya sampai berita ini di tulis. (Rud)