PELITAKARAWANG.COM - Sebanyak 11 Kepala Desa akan habis masa jabatannya pada 31 Desember mendatang, dan satu Kades diantaranya habis SK pada 6 Januari 2020 mendatang. Meskipun Pilkades serentak akan di helat pada 23 Februari mendatang, maka mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan desa, akan dijabat sementara sejumlah Penjabat Sementara (PjS) dari PNS sampai dilantiknya calon terpilih. 

Kasie Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan mengatakan, masa jabatan Kades 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dari 46 Desa yang akan menggelar Pilkades Februari nanti, 12 Kades diantaranya belum habis jabatan, menyusul SK Bupati yang tertuang adalah pada tanggal 31 Desember untuk 11 desa dan 1 desa pada 6 Januari 2020. Maka, dalam hal kades berhenti karena berakhir masa jabatan pada pilkades serentak, Bupati menunjuk Penjabat Kades yang akan menjalankan tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya kades hasil pemilihan. "Iya nanti bukan plh, tapi PjS dari PNS terhitung habis masa jabatan kades sampai dilantiknya Calon terpilih hasil Pilkades, " Ungkapnya. 

Kabid Pemdes DPMPD Karawang Encep Komarudin mengatakan, pada 31 Januari, sebelas kades akan berakhir jabatannya, dan satu diantaranya yaitu Rengasdengklok Utara, akan habis pada 6 Januari 2020 mendatang. "Yang 11 di akhir tahun, dan yang satu lagi pada 6 Januari, " Pungkasnya. (Rud)

Berikut desa-desa yang akan kembali di isi PjS Kades : 

Desa Kiara 
Desa Karangtanjung 
Lemahmakmur 
Karyamakmur
Cikarang 
Sukatani 
Rawagempol Kulon
Sindangsari 
Sedari 
Dawuan Timur 
Jatiragas 
Rengasdengklok Utara