PELITAKARAWANG.COM - Kementerian Perhubungan mengantisipasi kemacetan lalu lintas selama momen Natal dan Tahun Baru dengan melakukan pembatasan. Pada tanggal tertentu kendaraan seperti truk bersumbu tiga atau lebih dibatasi operasinya.

Direktur Angkutan Jalan, Ahmad Yani menjelaskan ada beberapa hari di mana truk dilarang beroperasi. Pembatasan ini berlaku untuk seluruh wilayah arus lalu lintas.

"Pembatasan tanggal 20-21 (Desember 2019) dilakukan pembatasan truk sumbu tiga atau lebih itu untuk semua yang dari Jakarta maupun luar Jakarta," ujar Yani dalam diskusi Persiapan Angkutan Mudik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).

Khusus pada tanggal 25 Desember truk dilarang masuk ke Jakarta. Tanggal lain yang membatasi operasi truk sumbu tiga atau lebih adalah 31-1 Januari 2020.

"25 (Desember 2019) khusus yang masuk Jakarta. Kemudian tahun baru tanggal 31-1 (Januari 2020) sesuai Peraturan Menteri No 72 tahun 2019," tambah Yani.

Penerapan aturan ini dikatakan Yani telah disesuaikan pada pihak terkait. Ia pun mengakui bahwa truk logistik memang salah satu angkutan yang sukar dibatasi.

"Saya yakin teman angkutan barang sudah tahu semua. Intinya logistik nggak bisa ditunda," ungkapnya.

Pergerakan arus liburan dan mudik Nataru diprediksi akan mulai pada tanggal 19 Desember. Sementara itu sebaliknya arus balik diperkirakan berakhir pada tanggal 2 Januari 2020.

"Perkiraan puncak tanggal 19 dan 20 (Desember 2019) anak sekolah sudah mulai libur. Pada arus tahun baru puncaknya tanggal 1-2," tutup Yani.


sumber : detikoto