PELITAKARAWANG.COM - Aparat kepolisian dari Unit Satreskrim Polres Kabupaten Karawang menangkap seorang janda yang membunuh bayinya sendiri.
Foto: humasreskrw

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan di Karawang, Jumat, mengatakan janda berinisial ET ditangkap karena melakukan pembunuhan bayi hasil hubungan gelap dengan pacarnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan sementara, perempuan berusia 40, warga Dusun Simpar, Desa Kutaraharja, Kecamatan Banyusari, Karawang ini mengaku telah membunuh bayinya sendiri.



Terbongkarnya kasus pembunuhan bayi itu bermula dari informasi dari masyarakat yang curiga dengan adanya kuburan bayi.

Mendapat informasi itu, jajaran Satreskrim Polres Karawang langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Dari hasil penyelidikan diketahui benar bahwa ada kuburan bayi yang ditutupi jerami," katanya.

Atas hal tersebut, Tim Identifikasi Polres Karawang beserta Polsek Jatisari melakukan penggalian kuburan untuk keperluan otopsi.

"Hasil otopsi diketahui ada tanda- tanda kekerasan pada tulang belakang bayi. Tulang kepala bayi retak yang diduga kuat menjadi salah satu penyebab kematian bayi," kata dia.



Dari hasil pemeriksaan, tersangka berinisial ET mengakui kalau dirinya membunuh bayi kandungnya sendiri.

"Tersangka membunuh bayinya sendiri dengan cara dilempar dan dibiarkan begitu saja hingga akhirnya bayi meninggal dunia. Karena takut diketahui orang lain, tersangka kemudian mengubur bayi itu di belakang rumahnya," kata Bimantoro.

Tersangka merupakan janda yang melakukan hubungan gelap dengan seorang pria. Dengan hubungan gelap itu, tersangka hamil dan selama usia hamil, tersangka menyembunyikannya dari orang lain.

"Tersangka juga sempat menggugurkan kandungannya dengan meminum racikan jamu," katanya.



Keterangan dari tersangka, pria atau pacarnya yang telah menghamili dia sudah menghilang sejak lama. Diduga salah satu motif tersangka membunuh bayinya sendiri karena frustrasi ditinggalkan pacar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.#ANT