PELITAKARAWANG.COM - Pejabat eselon III sudah wajib sarjana, dan pejabat eselon IV pendidikan minimalnya D3, sebagaimana tertuang dalam PP Tahun 2017. Namun, hal itu, masih belum diberlakukan di Karawang. Mengingat, masih banyaknya jumlah ASN eselon tersebut yang masih berpendidikan SMA menjabat status Kasubag hingga Kepala Seksi (Kasie). 

Sekretaris BKPSDM Karawang, Jajang Jaenudin mengatakan, Kasubag dan Kasie atau eselon III dan IV, dipastikannya masih bekerja seperti biasa, atau tidak di turunkan jabatannya betapapun belum bergelar sarjana atau D3, dengan kata lain, masih sama seperti dulu. Tapi, pemberlakuan eselon III dan IV wajib sarjana sebagaimana amanah PP ini, akan diberlakukan untuk kedepannya. Karena itu, BKPSDM memberi waktu 5 tahun dari sekarang. "Enggak, mereka tetap tidak diturunkan jabatannya. Kita kasih waktu 5 tahun kedepan, " Katanya. 

Soal jumlah PNS yang masih SMA, Jajang menambahkan, ada sekitar 130 orang. Sampai saat ini, sedang dikonsulkan, karena untuk pengawas tidak ada pasal transisinya, berbeda dengan administrator. "Ada sekitar 130 lulusan SMA, kita masih Konsul khususnya mereka yang di jabatan Administrator, " Ujarnya.

Sementara itu, salah seorang Kasubag yang meminta dirahasiakan namanya mengatakan, pihaknya mengakui dipanggil pihak BKPSDM bersama Kasie dan pejabat lain yang lulusan SMA. Karena, sebelumnya, memang akan di turunkan jabatannya menjadi staff kalau tidak bergelar sarjana dan D3. Sementara, kalau diberi kesempatan kuliah, justru kurang dari tiga tahun kedepan, dirinya sudah pensiun, sehingga kuliah untuk menopang karir tersebut, nantinya akan sia-sia saja. Sehingga, ada kabar lanjutan memang, bagi yang mau pensiun, di perbolehkan lanjut saja, betapapun jabatan di Kasubag dan Kasie, masih back ground nya SMA atau belum sarjana. "Iya, saya di panggil BKPSDM, ya soal syarat sarjana itu, " Katanya. (Rud)