pelitakarawang.comKoordinator Wilayah (Korwil) Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK21) DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan, sudah terlalu lama waktu berlalu. Namun nasib honorer semakin tidak jelas.

“Masuk surga tidak, neraka pun tidak,” kata Nur, dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU ASN Jangan Jadi ‘PHP’ Honorer K2”, di Media Center DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan – Jakarta, Selasa (3/12/2019). 

Bahkan kata Nur, Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang diharapkan bisa menyelesaikan nasib honorer K2 juga tidak menentu. Bahkan DPR periode 2014-2019 yang sudah memasukan RUU ASN dalam Program Legislasi Prioritas juga gagal ketuk palu.

“Infonya, DPR gagal menuntaskan pembahasan RU ASN karena pemerintah tidak serahkan DIM ke DPR, sehingga periode masa jabatan Anggota DPR berakhir, tidak selesai juga RUU ASN itu,” ungkapnya. 

Pada tahun 2019 ini katanya, pemerintah memberikan solusi honorer K2 lewat P3K. “Tapi teman-teman kami yang dinyatakan lolos sampai kini belum menerima NIK P3K,” ujar Nur.

Sebetulnya kata Nur, teman-teman di PHK21 sudah sangat lelah memperjuangkan nasibnya.

“Tolong bimbing kami, langkah apa lagi yang akan kami lakukan. Pak Tjahjo (Menpan RB,red) ini sudah pernah jadi menteri apalagi Mendagri. Paham betul bagaimana nasib honoror K2 ini,” pungkasnya.(berbagaisumber)